Pejabat DKI Jakarta Akan Pakai Mobil 'Sewaan'
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak ada pembelian mobil dinas untuk para pejabat di lingkungannya. Namun, ketidak adaan mobil dinas itu diganti dengan tunjangan transportasi sesuai jabatannya.
"Tunjangan transportasi sudah. Eselon 2 dapat Rp9 juta, Eselon 3 dapat Rp6 juta dan Eselon 4 dapat Rp4 juta, tapi ini belum dipotong pajak 15 persen," kata Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).
Tunjangan tersebut, kata Reza, sudah melalui tahap pengkajian. Bahkan, kedepannya pejabat DKI Jakarta tidak akan ada yang memakai mobil dinas tapi mobil sewaan.
"Tapi gimana-pun juga dia rapat di sana sini. Jadi sesungguhnya sama kayak nyewa mobil sebulan. Ke depan, pak gubernur maunya enggak usah ada lagi pengadaan mobil dinas untuk pejabat," katanya.
Reza menenarangkan, kebijakan ini sesuai Pergub Nomor 129 tahun 2014, Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural yang masih ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
"Oktober kemarin kan sudah mulai kami lakukan. Pergub-nya berlaku mulai Juli dan masih ditandatangani Pak Jokowi. Ini dilakukan karena kami harus menarik mobil dinas dahulu," pungkasnya.
"Tunjangan transportasi sudah. Eselon 2 dapat Rp9 juta, Eselon 3 dapat Rp6 juta dan Eselon 4 dapat Rp4 juta, tapi ini belum dipotong pajak 15 persen," kata Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).
Tunjangan tersebut, kata Reza, sudah melalui tahap pengkajian. Bahkan, kedepannya pejabat DKI Jakarta tidak akan ada yang memakai mobil dinas tapi mobil sewaan.
"Tapi gimana-pun juga dia rapat di sana sini. Jadi sesungguhnya sama kayak nyewa mobil sebulan. Ke depan, pak gubernur maunya enggak usah ada lagi pengadaan mobil dinas untuk pejabat," katanya.
Reza menenarangkan, kebijakan ini sesuai Pergub Nomor 129 tahun 2014, Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural yang masih ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
"Oktober kemarin kan sudah mulai kami lakukan. Pergub-nya berlaku mulai Juli dan masih ditandatangani Pak Jokowi. Ini dilakukan karena kami harus menarik mobil dinas dahulu," pungkasnya.
(mhd)