2 Tahun DPO, Tersangka Dugaan Percobaan Pemerkosaan Dibekuk

Selasa, 25 November 2014 - 18:01 WIB
2 Tahun DPO, Tersangka...
2 Tahun DPO, Tersangka Dugaan Percobaan Pemerkosaan Dibekuk
A A A
JAKARTA - Setelah hampir dua tahun Polda Metro Jaya menangkap Sanusi Wiriadinata tersangka dugaan kasus percobaan pemerkosaan terhadap mantan kekasihnya, SY.

Sanusi ditetapkan masuk dlama daftar pencarian orang (DPO) karena sempat melarikan diri setelah kasusnya dinyatakan P21 pada tahun 2012 silam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, Sanusi dibekuk di sekitar Alam Sutera, Serpong, Tangerang.

"Sanusi ditetapkan sebagai DPO setelah kasus yang dilaporkan korban dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada tahun 2012 silam. Saat itu, Sanusi tidak hadir ketika polisi melakukan pelimpahan tahap dua," jelasnya kepada wartawan Selasa (25/11/2014).

Heru menuturkan, pada awalnya penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap Sanusi. Tetapi setelah ditangani jaksa dan berkas dinyatakan tahap dua, yang bersangkutan tidak hadir hingga ditetapkan DPO.

Heru menjelaskan, penyidik akan menyerahkan Sanusi ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Untuk diketahui SY melaporkan Sanusi dengan nomor laporan polisi LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 Mei 2012, melaporkankan Sanusi atas dugaan percobaan pemerkosaan.

Korban juga menuliskan laporannya secara tertulis dalam laporan bernomor LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.

Korban melaporkan Sanusi atas dugaan kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya itu di apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada 2011.

Sanusi juga dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus karena diduga telah menyebarkan foto asusila melalui media jejaring sosial (Facebook) dan meneror korban.

Polisi memiliki alat bukti berupa kamera tersembunyi, hasil visum korban dan keterangan dari tiga orang saksi di lokasi kejadian.

Atas tuduhan korban, Sanusi mempraperadilankan Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka.

Melalui pengacaranya, Sanusi kemudian menguji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada awal Oktober 2014 lalu.

Sanusi mengajukan judicial review Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, majelis hakim MK menolak uji materi yang diajukan Sanusi karena pertimbangan gugatannya yang tidak jelas pada 20 Februari 2014.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7518 seconds (0.1#10.140)