17 Desember 2014, Motor Dilarang Melintas di Jalan Protokol

Senin, 24 November 2014 - 10:15 WIB
17 Desember 2014, Motor...
17 Desember 2014, Motor Dilarang Melintas di Jalan Protokol
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan uji coba pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat, pada Rabu 17 Desember 2014.

"Verbal untuk Peraturan Gubernur (Pergub)-nya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit saat dihubungi, Senin (24/11/2014).

Pergub ini diperlukan Dishub DKI Jakarta untuk memiliki landasan hukum. Landasan hukum tentang lalu lintas yang ada saat ini, yaitu UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013 masih belum bisa memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menerapkan mekanisme pelarangan, juga sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

"Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," ujarnya.

Sementara, Benjamin mengatakan, penerapan secara penuh akan dilakukan pada awal bulan Febuari 2015.

"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7660 seconds (0.1#10.140)