Organda Minta Dishub DKI Kabulkan Syarat Ini
A
A
A
JAKARTA - Mogok massal angkutan umum di Jakarta ditunda karena Organda akan melakukan perundingan dengan Dishub DKI.
Dalam perundingan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (19/11/2014) siang, Organda DKI akan mengajukan sejumlah
Sekretaris Unit Bus Kota DPD Organda DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan pihaknya tetap mendukung hasil musyawarah kerja nasional Organda untuk setop beroperasi.
Dalam perundingan yang akan dilakukan dengan Dishub, Organda akan meminta penyesuaian tarif angkutan umum sekitar 35 persen. Tak hanya itu, pihaknya meminta evaluasi penyesuaian tarif angkutan umum secara berkala minimal setiap dua tahun sekali.
"Kami meminta kepada pemerintah pusat dan daerah Jakarta untuk memberikan subsidi dan insentif kepada angkutan umum agar bisa tetap beroperasi serta memberikan layanan yang baik kepada warga Jakarta," tandasnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (19/11/2014).
Insentif tersebut misalnya berupa pembebasan pajak, seperti pajak bea masuk, pajak kendaraan bermotor, pajak barang mewah. Juga pembebasan biaya-biaya retribusi seperti retribusi uji KIR, terminal, perpanjangan izin usaha dan izin trayek.
Serta Pemprov membantu agar melakukan tata ulang trayek angkutan di Jakarta agar rute trayek sesuai dengan kebutuhan perjalanan pengguna angkutan umum di Jakarta.
Dalam perundingan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (19/11/2014) siang, Organda DKI akan mengajukan sejumlah
Sekretaris Unit Bus Kota DPD Organda DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan pihaknya tetap mendukung hasil musyawarah kerja nasional Organda untuk setop beroperasi.
Dalam perundingan yang akan dilakukan dengan Dishub, Organda akan meminta penyesuaian tarif angkutan umum sekitar 35 persen. Tak hanya itu, pihaknya meminta evaluasi penyesuaian tarif angkutan umum secara berkala minimal setiap dua tahun sekali.
"Kami meminta kepada pemerintah pusat dan daerah Jakarta untuk memberikan subsidi dan insentif kepada angkutan umum agar bisa tetap beroperasi serta memberikan layanan yang baik kepada warga Jakarta," tandasnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (19/11/2014).
Insentif tersebut misalnya berupa pembebasan pajak, seperti pajak bea masuk, pajak kendaraan bermotor, pajak barang mewah. Juga pembebasan biaya-biaya retribusi seperti retribusi uji KIR, terminal, perpanjangan izin usaha dan izin trayek.
Serta Pemprov membantu agar melakukan tata ulang trayek angkutan di Jakarta agar rute trayek sesuai dengan kebutuhan perjalanan pengguna angkutan umum di Jakarta.
(ysw)