Larangan Motor Minta Ditangguhkan, Dishub: Sudah Final

Rabu, 19 November 2014 - 10:39 WIB
Larangan Motor Minta...
Larangan Motor Minta Ditangguhkan, Dishub: Sudah Final
A A A
JAKARTA - Tidak ada alasan bagi perusahaan kurir untuk meminta penangguhan. Kebijakan larangan sepeda motor sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benyamin Bukit menilai, barang dan dokumen yang dibawa kurir tidak terlalu besar. Bila menggunakan moda bus tidak bermasalah.

Selain itu, seluruh gedung di sepanjang lokasi larangan sepeda motor memiliki jalan akses di bagian belakang.

"Di bagian belakang terdapat pintu masuk dan pintu yang mudah diakses oleh sepeda motor," katanya di Jakarta, Selasa 18 November 2014.

Selain itu, Dishub menyediakan lokasi parkir tambahan untuk sepeda motor. Selain di IRTI Monas dan Carefour Harmoni juga terdapat 11 gedung parkir baru.

Seperti Gedung Jaya, BDN, Jakarta Theatre, Sarinah, BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pulman dan Wisma Nusantara, Grand Indonesia, The City Tower.

Semua gedung ini memiliki kapasitas parkir untuk mobil sebanyak 9.318 unit dan sepeda motor 5.218 unit.

"Kapasitas parkir sebanyak itu mampu menampung sepeda motor masyarakat," katanya.

Dia menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan motor dari rumah bila berpergian ke arah jalur larangan tersebut. Setidaknya langkah itu bisa mengurangi biaya parkir motor.

Sementara, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin meminta, Dishub untuk meninjau lagi kebijakan larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin di Bundaran HI hingga Medan Merdeka Barat. Hal itu sangat menyulitkan masyarakat.

Dia meminta akses angkutan umum ditambah lebih baik lagi, agar masyarakat tidak terabaikan perjalanannya. "Perlu dicermati lebih dalam lagi soal larangan ini," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8645 seconds (0.1#10.140)