Terbitkan Keppres, Jokowi Lantik Ahok di Istana Negara
A
A
A
JAKARTA - Tak lama lagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan segera menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan Ahok sebagai DKI I.
"Keppres (Keputusan Presiden)-nya sudah turun, bernomor 130/P, tertanggal 18 November 2014," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djoehermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa 18 November 2014.
Keppres itu akan menjadi surat yang sah untuk menyelenggarakan pelantikan Ahok di Istana Negara. Padahal, sebelumnya Ahok diumumkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Jumat 14 November 2014 yang lalu.
Selain itu, Djohan pun menyatakan, sebagai tindak lanjut dari penerbitan Keppres itu, Sekretariat Negara (Setneg) juga telah mengirimkan surat undangan pelantikan kepada jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Undangannya sudah disampaikan. Rencananya pelantikannya akan dilangsungkan besok di Istana Negara pada pukul 14.00 WIB, oleh Pak Presiden Jokowi," ujar Djohan.
"Keppres (Keputusan Presiden)-nya sudah turun, bernomor 130/P, tertanggal 18 November 2014," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djoehermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa 18 November 2014.
Keppres itu akan menjadi surat yang sah untuk menyelenggarakan pelantikan Ahok di Istana Negara. Padahal, sebelumnya Ahok diumumkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Jumat 14 November 2014 yang lalu.
Selain itu, Djohan pun menyatakan, sebagai tindak lanjut dari penerbitan Keppres itu, Sekretariat Negara (Setneg) juga telah mengirimkan surat undangan pelantikan kepada jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Undangannya sudah disampaikan. Rencananya pelantikannya akan dilangsungkan besok di Istana Negara pada pukul 14.00 WIB, oleh Pak Presiden Jokowi," ujar Djohan.
(aww)