Kejari Jakarta Timur Tahan Dirut PT BN
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menahan seorang konsultan pengawas proyek pengembangan pembangunan Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, tahun anggaran 2010 dan 2012.
Tersangka berinisial TR (50) yang merupakan Direktur Utama PT BN diduga terlibat proyek senilai Rp6 miliar. Sebelumnya, Kejari telah menahan kontraktor berinisial NES.
Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvi Desty Rosalyna mengatakan, TR merupakan Direktur Utama PT BN selaku konsultan pengawas.
Dalam kasus tersebut, TR tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya.
"Konsultan Pengawas itu tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar. TR itu langsung menyetujui proyek tersebut. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp1,5 miliar," ujar Silvi kepada wartawan, Senin (17/11/2014).
Dia menambahkan, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2010 dengan nilai Rp4,6 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp3,6 miliar.
Kerugian negara itu, lanjut Silvi, muncul karena konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan dengan benar.
Sehingga pekerjaan yang hanya dikerjakan 60 persen, dilaporkan 100 persen. Kemudian proyek juga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, Kejari Jakarta Timur tengah memintai keterangan dari pihak saksi sebanyak 20 orang.
Termasuk dari unsur Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Puskesmas Kecamatan Kramatjati dan Sudin Perumahan dan Gedung Pemkot Jakarta Timur.
Tersangka berinisial TR (50) yang merupakan Direktur Utama PT BN diduga terlibat proyek senilai Rp6 miliar. Sebelumnya, Kejari telah menahan kontraktor berinisial NES.
Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvi Desty Rosalyna mengatakan, TR merupakan Direktur Utama PT BN selaku konsultan pengawas.
Dalam kasus tersebut, TR tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya.
"Konsultan Pengawas itu tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar. TR itu langsung menyetujui proyek tersebut. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp1,5 miliar," ujar Silvi kepada wartawan, Senin (17/11/2014).
Dia menambahkan, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2010 dengan nilai Rp4,6 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp3,6 miliar.
Kerugian negara itu, lanjut Silvi, muncul karena konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan dengan benar.
Sehingga pekerjaan yang hanya dikerjakan 60 persen, dilaporkan 100 persen. Kemudian proyek juga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, Kejari Jakarta Timur tengah memintai keterangan dari pihak saksi sebanyak 20 orang.
Termasuk dari unsur Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Puskesmas Kecamatan Kramatjati dan Sudin Perumahan dan Gedung Pemkot Jakarta Timur.
(whb)