KMP DKI Nilai Rapat Paripurna Cacat Hukum

Jum'at, 14 November 2014 - 16:28 WIB
KMP DKI Nilai Rapat Paripurna Cacat Hukum
KMP DKI Nilai Rapat Paripurna Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) DKI menilai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah melanggar dua hal dalam rapat paripurna padi tadi. Dua hal yang dilanggar politikus PDIP itu adalah Tatib dan paraf dari empat wakil ketua DPRD.

"Seharusnya pimpinan DPRD kolektif dan kolegial, jadi semua surat-surat yang beredar di DPRD harus diparaf oleh Wakil Ketua. Jadi rapat paripurna ini cacat prosedural," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Triwisaksana di Lantai 9, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Kemudian, para wakil ketua atau yang meminta penjelasan yaitu lima fraksi tidak didengarkan. Pasalnya, pada rapat pimpinan gabungan minggu lalu telah disepakati yaitu menunggu untuk mengirimkan fatwa ke MA dan berkonsultasi kepada Mendagri.

"Hal itu (meminta fatwa ke MA) sudah mencapai mufakat yang ditandatangani oleh ketua dan para anggota dewan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menggelar rapat paripurna bersama anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pengangkatan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5888 seconds (0.1#10.140)