UMP DKI 2015 Ada 2 Versi

Jum'at, 14 November 2014 - 00:24 WIB
UMP DKI 2015 Ada 2 Versi
UMP DKI 2015 Ada 2 Versi
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan upah minimum provinsi (UMP) 2015 dua versi, yakni Rp2.693.764,40 dan Rp3.574.179,36.

Kedua angka tersebut akan diserahkan ke Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk ditetapkan.

Pada sidang dewan pengupahan yang berakhir Kamis 13 November tadi sore, Dewan Pengupahan tidak bisa mendapatkan satu rekomendasi .

Sidang itu menerima usulan dari unsur pemerintah dengan nilai UMP sebesar Rp2.693764,40. Angka ini diterima oleh kalangan pengusaha.

Sementara dari kelompok buruh tetap bersikukuh dengan permintaannya Rp3.574.179,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, dewan pengupahan sepakat mengusulkan dua versi rekomendasi.

Keputusan akhir diserahkan ke Plt Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2015. "Rekomendasi itu akan kami kirim besok (hari ini)," ujar Priyono di Balai Kota tadi sore.

Dia berharap Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa menerbitkan surat keputusan (SK) UMP, Jumat 14 November besok.

Sementara anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengaku, pengusaha menerima usulan dari pemerintah dengan berat hati.

Kendati demikian langkah itu harus dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dia menyebutkan, rumusan penetapan rekomendasi UMP diambil dari KHL 2014 sebesar Rp2.538.174,31 ditambah dengan pertumbuhan ekononomi sebesar 6.13% dan potensi inflasi.

Angka Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13% diambil dari pertumbuhan ekomomi 2014 sebesar 6.1%. Dengan demikian pada 2015 diprediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15%.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta itu menghormati keputusan dari kelompok buruh untuk tetap menginginkan UMP di angka Rp3.574.179,36.

"Kita dapat menerima walaupun dengan berat hati angka yang diajukan pemerintah dan menyepakati angka UMP DKI Jakarta sebesar Rp.2.693.764,40 atau naik 10,34% dari UMP tahun lalu," sebutnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)