Bunuh Tedis, Satpam PT PMA Diringkus
A
A
A
DEPOK - Heri Panembang (30), pelaku pembunuhan Tedis Ginting (58), akhirnya diringkus polisi. Satpam PT Patoembak Mekar Abadi (PMA) itu diringkus di kontrakannya di Jakarta Timur.
Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah menuturkan, saat dibekuk, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan," kata Subarkah kepada wartawan di Depok, Kamis (13/11/2014).
Dikatakannya, pelaku baru dua bulan bekerja sebagai satpam di pul truk PT PMA. Sedangkan Tedis pernah bekerja di perusahaan tersebut. (Baca juga: Cekcok Sengketa Lahan, Pria Paruh Baya Tewas)
Kini korban berpindah ke PT HMS sebagai Kepala Operasi Armada. Karena sudah berpindah, pemilik PT PMA meminta Tedis pindah dari rumahnya namun korban menolak sehingga terjadi cekcok dengan pelaku yang disuruh oleh bos perusahaan PT PMA untuk menghalangi korban kembali ke rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah penusukan yang dilakukan pelaku murni karena perkelahian atau disuruh bosnya pemilik PT PAM, Mion Tarigan. Berdasarkan keterangan Susi, istri korban menduga Mionyang menyuruh Heri menghabisi Tedis, karena ingin merebut lahan dimana rumah Tedis kini berdiri.
"Kami masih dalami soal ini dan motif sesungguhnya. Selain itu kami masih mencari senjata tajam yang dipakai untuk menusuk korban," kata Agus.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah menuturkan, saat dibekuk, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan," kata Subarkah kepada wartawan di Depok, Kamis (13/11/2014).
Dikatakannya, pelaku baru dua bulan bekerja sebagai satpam di pul truk PT PMA. Sedangkan Tedis pernah bekerja di perusahaan tersebut. (Baca juga: Cekcok Sengketa Lahan, Pria Paruh Baya Tewas)
Kini korban berpindah ke PT HMS sebagai Kepala Operasi Armada. Karena sudah berpindah, pemilik PT PMA meminta Tedis pindah dari rumahnya namun korban menolak sehingga terjadi cekcok dengan pelaku yang disuruh oleh bos perusahaan PT PMA untuk menghalangi korban kembali ke rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah penusukan yang dilakukan pelaku murni karena perkelahian atau disuruh bosnya pemilik PT PAM, Mion Tarigan. Berdasarkan keterangan Susi, istri korban menduga Mionyang menyuruh Heri menghabisi Tedis, karena ingin merebut lahan dimana rumah Tedis kini berdiri.
"Kami masih dalami soal ini dan motif sesungguhnya. Selain itu kami masih mencari senjata tajam yang dipakai untuk menusuk korban," kata Agus.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)