60% CPNS 2014 Akan Ditempatkan di PTSP
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan 60 persen dari 1.333 CPNS 2014 ke badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebab, DKI mendapatkan ribuan formasi pada seleksi penerimaan CPNS tahun ini.
"Sebagian kita akan ditempatkan di PTSP, masalahnya tenaga guru dan medis juga kurang. Jadi 60 (persen) akan ke sini (PTSP)," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 11 November 2014.
BPTSP, kata dia, sampai saat ini hanya memiliki 571 pegawai sejak dibentuk pertengahan 2014 dari kebutuhan formasi ideal 3.580 pegawai. Sementara badan yang dikepalai oleh Noor Syamsu ini membutuhkan minimal untuk badan perizinan sebanyak 2.398 pegawai.
Selain itu, BPTSP membutuhkan 228 pegawai teknis mandiri (pegawai tetap) dan 160 pegawai teknis bersama lintas SKPD yang diperbantukan di badan ini. Hanya saja sampai saat ini baru terealisasi 111 orang tim teknis mandiri, sedangkan lainnya belum tersedia.
Pemprov DKI Jakarta meminta BPTSP melakukan efisiensi pegawai sehingga tidak membutuhkan ribuan pegawai. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2014, BPTSP mengatur 518 perizinan dan non perizinan mulai dari tingkat kelurahan sampai provinsi.
"Ini kan kebanyakan, saya minta diefesiensikan lagi. Kalau kelurahkan cukup satu atau dua orang pegawai saja. Ini kan kelurahan ada, kecamatan, kota sampai dengan kecamatan," kata mantan wali kota Jakarta Pusat ini.
"Sebagian kita akan ditempatkan di PTSP, masalahnya tenaga guru dan medis juga kurang. Jadi 60 (persen) akan ke sini (PTSP)," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 11 November 2014.
BPTSP, kata dia, sampai saat ini hanya memiliki 571 pegawai sejak dibentuk pertengahan 2014 dari kebutuhan formasi ideal 3.580 pegawai. Sementara badan yang dikepalai oleh Noor Syamsu ini membutuhkan minimal untuk badan perizinan sebanyak 2.398 pegawai.
Selain itu, BPTSP membutuhkan 228 pegawai teknis mandiri (pegawai tetap) dan 160 pegawai teknis bersama lintas SKPD yang diperbantukan di badan ini. Hanya saja sampai saat ini baru terealisasi 111 orang tim teknis mandiri, sedangkan lainnya belum tersedia.
Pemprov DKI Jakarta meminta BPTSP melakukan efisiensi pegawai sehingga tidak membutuhkan ribuan pegawai. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2014, BPTSP mengatur 518 perizinan dan non perizinan mulai dari tingkat kelurahan sampai provinsi.
"Ini kan kebanyakan, saya minta diefesiensikan lagi. Kalau kelurahkan cukup satu atau dua orang pegawai saja. Ini kan kelurahan ada, kecamatan, kota sampai dengan kecamatan," kata mantan wali kota Jakarta Pusat ini.
(mhd)