Edarkan Sabu, Rudi Bekali Diri Pakai Airsoft Gun
A
A
A
JAKARTA - Tjhang Jan Kong alias Rudi (36) ditangkap anggota Polsek Palmerah, saat transaksi sabu di Jalan Biak Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Martson Marbun mengatakan, tertangkapnya pria pengangguran itu berdasarkan informasi dari warga.
Saat ditangkap, warga Jalan Jelambar Jaya No.39 RT 01/02 Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat juga membawa senjata api jenis airsoft gun.
"Selain mengamankan satu paket sabu seberat satu gram. Kami juga menemukan satu pucuk airsoft gun, dan satu buah borgol," tegas Marbun di Polsek Palmerah, Selasa (11/11/2014).
Menurut keterangan tersangka, kata Marbun, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial D yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, saat petugas melakukan pengembangan, tersangka tidak bisa menunjukan alamat pengedarnya dengan alasan transaksi selalu di jalan.
"Barang bukti sabu dan senjata airsoft gun dibawa ke Polsek Palmerah guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Martson Marbun mengatakan, tertangkapnya pria pengangguran itu berdasarkan informasi dari warga.
Saat ditangkap, warga Jalan Jelambar Jaya No.39 RT 01/02 Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat juga membawa senjata api jenis airsoft gun.
"Selain mengamankan satu paket sabu seberat satu gram. Kami juga menemukan satu pucuk airsoft gun, dan satu buah borgol," tegas Marbun di Polsek Palmerah, Selasa (11/11/2014).
Menurut keterangan tersangka, kata Marbun, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial D yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, saat petugas melakukan pengembangan, tersangka tidak bisa menunjukan alamat pengedarnya dengan alasan transaksi selalu di jalan.
"Barang bukti sabu dan senjata airsoft gun dibawa ke Polsek Palmerah guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
(ysw)