Uang Rp31 Juta Dimasukan Tong dan Dibakar

Selasa, 11 November 2014 - 21:05 WIB
Uang Rp31 Juta Dimasukan...
Uang Rp31 Juta Dimasukan Tong dan Dibakar
A A A
BOGOR - Kejari Cibinong memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah diputus pengadilan, salahsatunya uang palsu senilai Rp31 juta.

Uang palsu tersebut terdiri dari pecahan sRp100 ribu sebanyak 67 lembar dengan nilai Rp6,7 juta dan pecahan Rp50 ribu rupiah sebanyak 501 lembar dengan nilai Rp25 juta.

Selain uang palsu, beberapa barang bukti lainnya ikut dimusnahkan, seperti ganja seberat 35 kg, sabu seberat 26 gram, pil ekstasi seberat 23 gram serta 3 buah telepon genggam.

Kajari Cibinong, Eko Bambang Riyadi mengatakan kegiatan pemusnahan ini dalam rangka penanganan lanjutan putusan-putusan dalam pengadilan.

"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban jaksa penuntut umum selaku eksekutor terhadap publik," jelasnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2014).

Pembakaran barang bukti ini juga sebagai peringatan kepada masyarakat bahwa dengan membawa, memiliki dan menggunakan merupakan tindak pidana dan bisa terjerat hukum.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7024 seconds (0.1#10.140)