Taufik: Kami Solid untuk Interpelasi Ahok
A
A
A
JAKARTA - Deklarasi Koalisi Merah Putih DKI Jakarta membuktikan bentukan dari partai-partai ini sangatah solid dan tidak mungkin pecah seperti koalisi lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KMP DKI Jakarta, M. Taufik usai dikukuhkan di Gran Melia Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
"Yang akan dilakukan yaitu menggunakan hak kami sebagai anggota DPRD pula yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Segera dalam minggu ini 57 anggota DPRD yang masuk dalam KMP DKI akan menandatangani hak interpelasi, minggu depan selesai," janji Taufik.
Taufik juga mengatakan hak ini adalah hak yang dipunyai oleh DPRD dan akan digunakan untuk meminta jawaban Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk kinerja, norma dan etika.
"Jadi ini harus dibedakan antara fatwa MA maupun surat dari Mendagri, jadi kami pakai hak yang dimiliki oleh DPRD," pungkasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KMP DKI, Haji Lulung ditempat yang sama mengatakan ini bukan untuk menggulingkan hanya saja menggunakan hak yang dimiliki oleh DPRD.
"Jadi ini bukan masalah guling menggulingkan, ini beda ya, kalau misalkan fatwa MA mengatakan tetap dilakukan pengumuman Ahok jadi Gubernur ya silahkan lakukan karena kita taat sama konstitusi, tapi interpelasi tetap jalan. Ahok itu menjadi sumber masalah konflik di DKI Jakarta untuk seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KMP DKI Jakarta, M. Taufik usai dikukuhkan di Gran Melia Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
"Yang akan dilakukan yaitu menggunakan hak kami sebagai anggota DPRD pula yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Segera dalam minggu ini 57 anggota DPRD yang masuk dalam KMP DKI akan menandatangani hak interpelasi, minggu depan selesai," janji Taufik.
Taufik juga mengatakan hak ini adalah hak yang dipunyai oleh DPRD dan akan digunakan untuk meminta jawaban Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk kinerja, norma dan etika.
"Jadi ini harus dibedakan antara fatwa MA maupun surat dari Mendagri, jadi kami pakai hak yang dimiliki oleh DPRD," pungkasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KMP DKI, Haji Lulung ditempat yang sama mengatakan ini bukan untuk menggulingkan hanya saja menggunakan hak yang dimiliki oleh DPRD.
"Jadi ini bukan masalah guling menggulingkan, ini beda ya, kalau misalkan fatwa MA mengatakan tetap dilakukan pengumuman Ahok jadi Gubernur ya silahkan lakukan karena kita taat sama konstitusi, tapi interpelasi tetap jalan. Ahok itu menjadi sumber masalah konflik di DKI Jakarta untuk seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.
(ysw)