PNS Dilarang Rapat di Hotel, Pemkot Tangerang Ikut Aturan
A
A
A
TANGERANG - Pemkot Tangerang akan mematuhi aturan Kemenpan RB terkait larangan PNS melakukan kegiatan dinas atau rapat di hotel. Walaupun hal tersebut masih sebuah wacana.
"Itu kan baru wacana, kita siap saja. Kalau saya sih, apapun yang jadi kebijakan pusat, kita harus ikuti," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu 9 November 2014.
Pihaknya sendiri telah mengantisipasi hal tersebut, kata dia, di antaranya menambah ruang-ruang rapat bagi pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang.
"Kita sedang bangun dan tambah ruang rapat," ujarnya.
Meski demikian, Arief meminta, agar aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat jelas dan efektif. Pasalnya, ada sejumlah program atau aturan yang membingungkan.
"Seperti e-KTP, sempat distop walaupun cuma satu bulan. Tapi kan kami jadi bertanya-tanya, ini dilanjutkan enggak? Padahal program ini sudah menghabiskan Rp5,6 triliun. Kami juga sudah bersusah payah mengumpulkan orang dan lainnya," katanya.
"Itu kan baru wacana, kita siap saja. Kalau saya sih, apapun yang jadi kebijakan pusat, kita harus ikuti," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu 9 November 2014.
Pihaknya sendiri telah mengantisipasi hal tersebut, kata dia, di antaranya menambah ruang-ruang rapat bagi pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang.
"Kita sedang bangun dan tambah ruang rapat," ujarnya.
Meski demikian, Arief meminta, agar aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat jelas dan efektif. Pasalnya, ada sejumlah program atau aturan yang membingungkan.
"Seperti e-KTP, sempat distop walaupun cuma satu bulan. Tapi kan kami jadi bertanya-tanya, ini dilanjutkan enggak? Padahal program ini sudah menghabiskan Rp5,6 triliun. Kami juga sudah bersusah payah mengumpulkan orang dan lainnya," katanya.
(mhd)