Mainan Anak Harus Miliki Label SNI
A
A
A
JAKARTA - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKM-P) DKI Jakarta mainan anak-anak yang diperjualbelikan harus harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Dinas KUMKM-P DKI Jakarta Joko Kundaryo mengatakan, mainan anak-anak haruslah dilengkapi dengan SNI.
Untuk mendapatkan label SNI itu, memang diperlukan pemeriksaan terkait bagaimana mainan itu berdampak bagi anak-anak.
"Mainan bajakan yang tak memiliki label SNI sangat membahayakan bagi keselamatan untuk anak-anak," ujar Joko saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (8/11/2014).
Joko menuturkan, yang penting dari sebuah mainan anak-anak bagaimana keselamatan anak terhadap mainan tersebut.
"Kita akan berusaha dengan Kementerian Perdagangan untuk pemeriksaan mainan anak-anak tak berlabel SNI," tuturnya.
Kepala Dinas KUMKM-P DKI Jakarta Joko Kundaryo mengatakan, mainan anak-anak haruslah dilengkapi dengan SNI.
Untuk mendapatkan label SNI itu, memang diperlukan pemeriksaan terkait bagaimana mainan itu berdampak bagi anak-anak.
"Mainan bajakan yang tak memiliki label SNI sangat membahayakan bagi keselamatan untuk anak-anak," ujar Joko saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (8/11/2014).
Joko menuturkan, yang penting dari sebuah mainan anak-anak bagaimana keselamatan anak terhadap mainan tersebut.
"Kita akan berusaha dengan Kementerian Perdagangan untuk pemeriksaan mainan anak-anak tak berlabel SNI," tuturnya.
(whb)