Kriminolog: Pemilik Senjata Api Ikut Bertanggung Jawab
A
A
A
JAKARTA - Terkait pengusaha bunuh diri pakai pistol pinjaman, Kriminolog menilai pemilik senpi tersebut harus ikut tanggung jawab.
Kriminolog UI, Bambang Widodo Umar mengatakan bagi mereka yang memiliki izin kepemilikan senjata api dan meminjamkannya kepada orang lain tentunya sudah melanggar hukum, terlebih senjata tersebut digunakan untuk bunuh diri.
"Polisi harus memeriksa si pemilik senjata api tersebut. Meminjamkan saja tidak boleh apalagi menjualnya kepada orang lain," tegasnya ketika dihubungi, Kamis (6/11/2014).
Menurut Bambang, masyarakat sipil di Indonesia diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Namun, tentunya kepemilikan tersebut disertai dengan syarat tertentu, baik psikologis maupun tehnik menembaknya.
Sayangnya, kata Bambang, pengawasan kepemilikan tersebut kurang. Sebab, selain letak geografisnya yang luas, di Indonesia juga banyak senjata rakitan.
"Kalau dulu, pemilik senjata itu setiap bulan harus wajib lapor ke polisi, bagaiaman kondisi senjata, berapa peluru yang tersisa dan sebagainya," tegasnya.
Untuk memastikan korban bunuh diri atau tidak, lanjut Bambang, polisi harus segera memeriksa keluarga dan karyawan di bawah perusahaan korban. Sebab, mereka tentunya mengetahui psikologis korban.
Terkait pendidikan tinggi, Bambang menyatakan jika hal tersebut tidak memengaruhi tindakan korban untuk bunuh diri.
"Kalau jiwanya lemah bisa saja bunuh diri itu dilakukan. Cari tahu latar belakang korban dari orang-orang dekatnya," ujarnya.
Kriminolog UI, Bambang Widodo Umar mengatakan bagi mereka yang memiliki izin kepemilikan senjata api dan meminjamkannya kepada orang lain tentunya sudah melanggar hukum, terlebih senjata tersebut digunakan untuk bunuh diri.
"Polisi harus memeriksa si pemilik senjata api tersebut. Meminjamkan saja tidak boleh apalagi menjualnya kepada orang lain," tegasnya ketika dihubungi, Kamis (6/11/2014).
Menurut Bambang, masyarakat sipil di Indonesia diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Namun, tentunya kepemilikan tersebut disertai dengan syarat tertentu, baik psikologis maupun tehnik menembaknya.
Sayangnya, kata Bambang, pengawasan kepemilikan tersebut kurang. Sebab, selain letak geografisnya yang luas, di Indonesia juga banyak senjata rakitan.
"Kalau dulu, pemilik senjata itu setiap bulan harus wajib lapor ke polisi, bagaiaman kondisi senjata, berapa peluru yang tersisa dan sebagainya," tegasnya.
Untuk memastikan korban bunuh diri atau tidak, lanjut Bambang, polisi harus segera memeriksa keluarga dan karyawan di bawah perusahaan korban. Sebab, mereka tentunya mengetahui psikologis korban.
Terkait pendidikan tinggi, Bambang menyatakan jika hal tersebut tidak memengaruhi tindakan korban untuk bunuh diri.
"Kalau jiwanya lemah bisa saja bunuh diri itu dilakukan. Cari tahu latar belakang korban dari orang-orang dekatnya," ujarnya.
(ysw)