Ini Pengakuan Mantan Istri Pembunuh Manajer Marketing
A
A
A
BEKASI - Mantan istri Surono Tri Mulyo, pelaku pembunuhan terhadap Rany Heriana membantah memiliki utang Rp50 juta kepada pelaku.
Wanita berinisial RNI ini menuturkan latar belakang permasalahan yang disebut Surono sebagai utang tersebut. Menurut RNI, beberapa waktu lalu mantan bos-nya di salah satu perusahaan swasta meminta bantuan agar membantu seseorang berinisial SP menjadi CPNS.
Selanjutnya RNI pun meminta tolong kepada Surono yang merupakan mantan suaminya itu.
RNI mengaku, dua pekan sebelum kakaknya dibunuh, pelaku menelepon dan meminta agar membayar uang Rp50 juta seperti yang dijanjikan karena SP telah menjadi CPNS di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Saya menolak untuk bertemu dengan Surono, karena itu urusan mantan bos saya," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Babelan, Kamis (6/11/2014).
RNI mengungkapkan, dia sebenarnya bersedia bertemu dengan Surono untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, lanjut RNI, Surono meminta bertemu empat mata dengannya.
Sedangkan RNI ingin Surono juga bertemu bersama-sama dengan mantan bos-nya tersebut agar duduk persoalan semakin jelas.
"Saya sama sekali tidak punya utang dengan dia. Kenapa dia tega membunuh kakak saya," ujar wanita yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan Rany ditemukan dalam keadaan membusuk di rumahnya Perumahan Cluster Trevista Residence, Blok B4/33 Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 4 November lalu.
Hasil penyelidikan aparat kepolisian, manajer promosi perusahaan helm itu dihabisi nyawanya, pada Jumat 31 Oktober lalu.
Belakangan diketahui pelaku pembunuhan ialah Surono yang merupakan mantan adik ipar korban. Surono diketahui bekerja sebagai Satpol PP Kota Bekasi dengan status PNS golongan IIIA.
Wanita berinisial RNI ini menuturkan latar belakang permasalahan yang disebut Surono sebagai utang tersebut. Menurut RNI, beberapa waktu lalu mantan bos-nya di salah satu perusahaan swasta meminta bantuan agar membantu seseorang berinisial SP menjadi CPNS.
Selanjutnya RNI pun meminta tolong kepada Surono yang merupakan mantan suaminya itu.
RNI mengaku, dua pekan sebelum kakaknya dibunuh, pelaku menelepon dan meminta agar membayar uang Rp50 juta seperti yang dijanjikan karena SP telah menjadi CPNS di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Saya menolak untuk bertemu dengan Surono, karena itu urusan mantan bos saya," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Babelan, Kamis (6/11/2014).
RNI mengungkapkan, dia sebenarnya bersedia bertemu dengan Surono untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, lanjut RNI, Surono meminta bertemu empat mata dengannya.
Sedangkan RNI ingin Surono juga bertemu bersama-sama dengan mantan bos-nya tersebut agar duduk persoalan semakin jelas.
"Saya sama sekali tidak punya utang dengan dia. Kenapa dia tega membunuh kakak saya," ujar wanita yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan Rany ditemukan dalam keadaan membusuk di rumahnya Perumahan Cluster Trevista Residence, Blok B4/33 Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 4 November lalu.
Hasil penyelidikan aparat kepolisian, manajer promosi perusahaan helm itu dihabisi nyawanya, pada Jumat 31 Oktober lalu.
Belakangan diketahui pelaku pembunuhan ialah Surono yang merupakan mantan adik ipar korban. Surono diketahui bekerja sebagai Satpol PP Kota Bekasi dengan status PNS golongan IIIA.
(whb)