Tak Berizin, Satpol PP Segel Showroom di Margonda
A
A
A
DEPOK - Satpol PP menyegel bangunan tanpa IMB di Jalan Margonda RT04/08 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok. Bangunan yang akan digunakan untuk showroom mobil itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2013 tentang IMB.
Selain bangunan showroom di Margonda, Satpol PP juga akan menyegel bangunan lain di Cenere yang rencananya digunakan untuk gudang.
Sekretaris Satpol PP Depok Slamet AR mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan setelah mendapat instruksi dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim). Dinas tersebut telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak digubris.
"Jadi kami diperintahkan untuk melakukan penyegelan. Setelah dilayangkan surat tiga kali belum ada IMB atas bangunan ini," kata Slamet di Depok, Rabu (5/11/2014).
Selain melanggar perda, bangunan di Margonda itu juga dianggap menyalahi siteplan. Pasalnya, tembok pembatas bangunan terlalu rapat dengan jalan.
"Siteplannya melanggar. Saat ini bangunan tidak ada IMB, hanya siteplan dan itu pun menyalahi," tukasnya.
Selain bangunan showroom di Margonda, Satpol PP juga akan menyegel bangunan lain di Cenere yang rencananya digunakan untuk gudang.
Sekretaris Satpol PP Depok Slamet AR mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan setelah mendapat instruksi dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim). Dinas tersebut telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak digubris.
"Jadi kami diperintahkan untuk melakukan penyegelan. Setelah dilayangkan surat tiga kali belum ada IMB atas bangunan ini," kata Slamet di Depok, Rabu (5/11/2014).
Selain melanggar perda, bangunan di Margonda itu juga dianggap menyalahi siteplan. Pasalnya, tembok pembatas bangunan terlalu rapat dengan jalan.
"Siteplannya melanggar. Saat ini bangunan tidak ada IMB, hanya siteplan dan itu pun menyalahi," tukasnya.
(mhd)