Curi Uang Majikan Rp1 M, 2 Pelaku Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi ringkus dua terduga pelaku pencurian di rumah Listiawan Widiatmiko (51), Menteng, Jakpus beberapa waktu lalu. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Siti berhasil kami tangkap pada tanggal 1 November di rumahnya, Ponorogo, Jatim. Sedang Purwanto, kami tangkap di Pandeglang, Jatim pada tanggal 25 Oktober lalu" kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Gunawan di Mapolsek menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Dalam perampokan itu, kata Gunawan korban yang juga majikan Siti mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Sedangkan penangkapan pelaku, kata dia, berdasarkan informasi yang didapatnya dari handphone milik tersangka Siti yang tertinggal saat melakukan pencurian.
"Siti perannya diperalat oleh Purwanto. Saat korban pergi bekerja. Perhiasan berupa gelang, kalung, giwang, anting, BPKB tujuh mobil dan tiga BPKB motor diambil Siti lalu diserahkan ke Purwanto. Hasilnya dibagi dua" ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut dimasukan ke sel Polsek Metro Menteng. Keduanya terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
"Siti berhasil kami tangkap pada tanggal 1 November di rumahnya, Ponorogo, Jatim. Sedang Purwanto, kami tangkap di Pandeglang, Jatim pada tanggal 25 Oktober lalu" kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Gunawan di Mapolsek menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Dalam perampokan itu, kata Gunawan korban yang juga majikan Siti mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Sedangkan penangkapan pelaku, kata dia, berdasarkan informasi yang didapatnya dari handphone milik tersangka Siti yang tertinggal saat melakukan pencurian.
"Siti perannya diperalat oleh Purwanto. Saat korban pergi bekerja. Perhiasan berupa gelang, kalung, giwang, anting, BPKB tujuh mobil dan tiga BPKB motor diambil Siti lalu diserahkan ke Purwanto. Hasilnya dibagi dua" ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut dimasukan ke sel Polsek Metro Menteng. Keduanya terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
(mhd)