PPP DKI Minta Pengangkatan Ahok Dikaji Ulang
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta meminta pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikaji ulang. Karena, ada perbedaan pandangan soal Undang-Undang (UU) 32 tahun 2004 soal jabatan gubernur atau kepala daerah yang diangkat berdasarkan UU ini secara otomatis menjadi gubernur.
"Soal pengangkatan Ahok gubernur harusnya dikaji," kata Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Maman Firmansyah saat dihubungi Sindonews, Rabu (5/11/2014).
Maman menegaskan, partainya tidak dalam kapasitas menolak atau menerima Ahok sebagai orang nomor satu di DKI. Tetapi, hal itu harus sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
"Bagi kami (PPP), bukan masalah menolak atau tidak menolak Ahok jadi gubernur. Tapi, melihat dasar hukumnya bos, mana yang sebenarnya dipakai itu saja, dasar hukumnya," pungkasnya.
Selain itu, Maman menilai, anggota Dewan yang meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) soal pengangkatan Ahok itu hal yang sah-sah saja. Karena, fatwa sendiri bukan produk hukum yang bisa diperdebatkan.
"Itu (minta fatwa ke MA) hanya upaya teman-teman untuk meminta klarifikasi, namun fatwa sendiri bukan produk hukum," ujarnya.
"Soal pengangkatan Ahok gubernur harusnya dikaji," kata Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Maman Firmansyah saat dihubungi Sindonews, Rabu (5/11/2014).
Maman menegaskan, partainya tidak dalam kapasitas menolak atau menerima Ahok sebagai orang nomor satu di DKI. Tetapi, hal itu harus sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
"Bagi kami (PPP), bukan masalah menolak atau tidak menolak Ahok jadi gubernur. Tapi, melihat dasar hukumnya bos, mana yang sebenarnya dipakai itu saja, dasar hukumnya," pungkasnya.
Selain itu, Maman menilai, anggota Dewan yang meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) soal pengangkatan Ahok itu hal yang sah-sah saja. Karena, fatwa sendiri bukan produk hukum yang bisa diperdebatkan.
"Itu (minta fatwa ke MA) hanya upaya teman-teman untuk meminta klarifikasi, namun fatwa sendiri bukan produk hukum," ujarnya.
(mhd)