BBM Akan Naik, UMP di Jakarta Disarankan Rp3 Juta

Rabu, 05 November 2014 - 07:10 WIB
BBM Akan Naik, UMP di...
BBM Akan Naik, UMP di Jakarta Disarankan Rp3 Juta
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 di Ibu Kota minimal Rp3 juta. Alasannya, tak lama lagi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta William Yani berpendapat, dalam pembahasan KHL, UMP di Jakarta pada 2015 minimal Rp2,8 juta.

Angka tersebut tetapkan sebelum terjadinya kenaikan harga BBM dan menggunakan standar KHL yang terdiri dari 60 komponen. Kalau terjadi kenaikan harga BBM jelang akhir tahun ini, maka perlu disiapkan opsi kedua.

”Kalau BBM sudah naik, UMP minimal Rp3 juta. Tidak bisa Rp2,8 juta lagi. Kan terjadi kenaikan harga barang dan inflasi meningkat,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 4 November kemarin.

Dia menyebutkan penetapan UMP tidak lagi bisa menggunakan 60 unsur dalam KHL. Tahun depan harus memakai 84 unsur di KHL.

”Kita minta dalam keputusan KHL dan UMP itu jangan sampai merugikan buruh maupun pengusaha,” harapnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menuturkan, sampai tadi malam pembahasan KHL belum final.

Ada beberapa item yang masih mengalami polemik, seperti penggunaan tepung terigu dikonversi menjadi mi instan.

Alasannya bagi seorang buruh yang baru bekerja dan masih lajang, mereka tidak butuh tepung terigu, tapi mi intan. Kalau dikonversikan harga komponen tepung terigu Rp18.000 menjadi Rp50-60.000.

Dengan demikian, dia memperkirakan besaran nilai UMP di 2015 hanya mengalami kenaikan 10-11% dari 2014. Artinya nilai UMP tahun depan yang dapat disanggupi pengusaha antara Rp2,6-2,7 juta.

”UMP sebanyak itu sudah cukup realistis untuk seorang bujangan di Jakarta,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta itu, tadi malam.

Sarman berharap pada masa mendatang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menyiapkan formula baru untuk penetapan UMP.

Cara berdemo yang dipakai selama ini sangat tidak efektif dan merugikan karyawan dan pengusaha. Cukup ada standar yang relevan tanpa harus memicu terjadinya demonstrasi di jalanan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7595 seconds (0.1#10.140)