Jual Sabu 5 Kg, Pasutri Asal Tangerang Ini Dibekuk BNN
A
A
A
JAKARTA - BNN menangkap pasangan suami istri (pasutri) Yeni alias Selfi (31) serta Miftah (25) karena kedapatan menjual sabu.
Dari tangan pasutri yang tinggal di Kampung Pisang, Neglasari, Tangerang ini di sita barang bukti berupa 5,9 kg sabu.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat mengatakan, keterlibatan pasutri yang sehari-hari bekerja sebagai buruh botol tersebut berawal dari perkenalan mereka dengan seorang pria warga negara (WN) Nigeria berinisial CU, pada Juni 2014 lalu.
CU meminta agar pasutri ini mengendalikan bisni haram tersebut dengan iming-iming upah yang menggiurkan. Selanjutnya, CU menyuruh anaknya buah B yang juga WN Nigeria untuk membantu pasutri tersebut.
"Sebelum tertangkap Yeni dan Miftah juga sempat diminta CU untuk mengambil sabu seberat 5 kg di Pasar Ular, Jakarta Utara dengan imbalan Rp60 juta," kata Sumirat saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN Jalan MT Haryono Jakarta Senin (3/11/2014).
Sumirat menambahkan, tak hanya menangkap Yeni dan Miftah, petugas pun meringkus para pelanggan mereka di antaranya Andre yang telah memesan sabu seberat 100 gram serta Wawan alias Toni pemesan sabu seberat 300 gram.
"Untuk Wawan dia dikendalikan oleh seorang pria bernama Karno yang kami tangkap di Bogor. Sementara Andre mengaku adik seorang residivis kasus narkoba juga yakni Cindy Natalia yang sudah kami tangkap beberapa tahun lalu," jelas Sumirat.
Atas perbuatannya ini para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, Jo 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami masih mengejar CU yang saat ini DPO," tuntasnya.
Dari tangan pasutri yang tinggal di Kampung Pisang, Neglasari, Tangerang ini di sita barang bukti berupa 5,9 kg sabu.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat mengatakan, keterlibatan pasutri yang sehari-hari bekerja sebagai buruh botol tersebut berawal dari perkenalan mereka dengan seorang pria warga negara (WN) Nigeria berinisial CU, pada Juni 2014 lalu.
CU meminta agar pasutri ini mengendalikan bisni haram tersebut dengan iming-iming upah yang menggiurkan. Selanjutnya, CU menyuruh anaknya buah B yang juga WN Nigeria untuk membantu pasutri tersebut.
"Sebelum tertangkap Yeni dan Miftah juga sempat diminta CU untuk mengambil sabu seberat 5 kg di Pasar Ular, Jakarta Utara dengan imbalan Rp60 juta," kata Sumirat saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN Jalan MT Haryono Jakarta Senin (3/11/2014).
Sumirat menambahkan, tak hanya menangkap Yeni dan Miftah, petugas pun meringkus para pelanggan mereka di antaranya Andre yang telah memesan sabu seberat 100 gram serta Wawan alias Toni pemesan sabu seberat 300 gram.
"Untuk Wawan dia dikendalikan oleh seorang pria bernama Karno yang kami tangkap di Bogor. Sementara Andre mengaku adik seorang residivis kasus narkoba juga yakni Cindy Natalia yang sudah kami tangkap beberapa tahun lalu," jelas Sumirat.
Atas perbuatannya ini para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, Jo 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami masih mengejar CU yang saat ini DPO," tuntasnya.
(whb)