Kalah Taruhan Bola, Yamin Tewas Dianiaya
A
A
A
JAKARTA - Terkuak sudah misteri pembunuhan terhadap M Yamin akhir Oktober lalu di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pembunuhan terhadap korban berlatar belakang perjudian sepak bola.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Ronald Purba menjelaskan, setelah mayat korban ditemukan pada 26 Oktober lalu, petugas pun melakukan penelusuran dan penyidikan.
Hingga akhirnya, pada Sabtu 1 November malam dua pelaku yakni Agus Setiawan (40) dan Ridwan Lubis (21) dibekuk petugas.
"Motif pembunuhan karena kedua pelaku ingin menguasai harta benda korban. Sebelumnya korban kalah taruhan judi bola, bukannya membayar justru korban kabur," jelas Ronald di Mapolsek Sawah Besar kepada wartawan Minggu (2/11/2014) sore.
Pada hari kejadian, kata Ronald, korban sedang duduk di dekat lapangan Basket area Lapangan Banteng tiba-tiba datang satu motor berbonceng tiga orang yakni Ridwan Lubis, Agus dan Novi.
Korban berlari ke arah lapangan Bola. Korban dikejar oleh Ridwan Lubis dan Novi.
Sementara Agus mencegat dari arah berlawanan. Saat dikejar, korban jatuh. Melihat itu, Ridwan dan Agus menganiaya korban hingga tewas seketika.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Novi kita jadikan saksi, karena tidak terlibat dalam penganiayaan itu," tutupnya.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Ronald Purba menjelaskan, setelah mayat korban ditemukan pada 26 Oktober lalu, petugas pun melakukan penelusuran dan penyidikan.
Hingga akhirnya, pada Sabtu 1 November malam dua pelaku yakni Agus Setiawan (40) dan Ridwan Lubis (21) dibekuk petugas.
"Motif pembunuhan karena kedua pelaku ingin menguasai harta benda korban. Sebelumnya korban kalah taruhan judi bola, bukannya membayar justru korban kabur," jelas Ronald di Mapolsek Sawah Besar kepada wartawan Minggu (2/11/2014) sore.
Pada hari kejadian, kata Ronald, korban sedang duduk di dekat lapangan Basket area Lapangan Banteng tiba-tiba datang satu motor berbonceng tiga orang yakni Ridwan Lubis, Agus dan Novi.
Korban berlari ke arah lapangan Bola. Korban dikejar oleh Ridwan Lubis dan Novi.
Sementara Agus mencegat dari arah berlawanan. Saat dikejar, korban jatuh. Melihat itu, Ridwan dan Agus menganiaya korban hingga tewas seketika.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Novi kita jadikan saksi, karena tidak terlibat dalam penganiayaan itu," tutupnya.
(whb)