Ini Modus Penjahat Hipnotis di Kompleks Elite
A
A
A
JAKARTA - Komplotan pencuri di rumah mewah dengan modus menghipnotis, mencari sasaran PRT yang berada di luar rumah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menerangkan, DS, AAP dan H berkeling ke sejumlah kawasan perumahan elite di Jakarta dan Bogor.
Bila melihat ada PRT di luar rumah, tersangka AAP turun dari mobil dan berpura-pura menanyakan alamat ke korban.
"Selanjut pelaku menggiring korban ke mobil untuk berbicara dengan DS yang berpura-pura menjadi paranormal," terang Rikwnato di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/10/2014).
Menurut Rikwanto, DS kemudian menyatakan korban menderita penyakit guna-guna yang dapat menyebabkan kematian.
Layaknya soerang paranormal DS pun beraksi untuk menyembuhkan korban dengan syarat menunjukkan tempat penyimpan harta berharga milik majikan PRT tersebut.
"Korban saat ritual ini sepenuhnya mengikuti perintah pelaku seperti dihipnotis. Selanjutnya pelaku pun leluasa menggasak harta benda milik majikan PRT yang menjadi korbannya," ujarnya.
Kini dua pelaku AAP dan H mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan jasad gembong komplotan yakni D masih berada di kamar mayat RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menerangkan, DS, AAP dan H berkeling ke sejumlah kawasan perumahan elite di Jakarta dan Bogor.
Bila melihat ada PRT di luar rumah, tersangka AAP turun dari mobil dan berpura-pura menanyakan alamat ke korban.
"Selanjut pelaku menggiring korban ke mobil untuk berbicara dengan DS yang berpura-pura menjadi paranormal," terang Rikwnato di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/10/2014).
Menurut Rikwanto, DS kemudian menyatakan korban menderita penyakit guna-guna yang dapat menyebabkan kematian.
Layaknya soerang paranormal DS pun beraksi untuk menyembuhkan korban dengan syarat menunjukkan tempat penyimpan harta berharga milik majikan PRT tersebut.
"Korban saat ritual ini sepenuhnya mengikuti perintah pelaku seperti dihipnotis. Selanjutnya pelaku pun leluasa menggasak harta benda milik majikan PRT yang menjadi korbannya," ujarnya.
Kini dua pelaku AAP dan H mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan jasad gembong komplotan yakni D masih berada di kamar mayat RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(whb)