Sewakan Tanah Kas Daerah, Mantan Kades di Bekasi Ditahan
A
A
A
BEKASI - Mantan Kepala Desa Setia Asih berinisial SH ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. SH ditahan karena menyalahgunakan Tanah Khas Desa (TKD) Setia Asih di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang Fik Fik Zulrofiq mengatakan, sebelum ditahan SH terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan sewa menyewa TKD untuk dijadikan tower dan pasar kepada PT Protelindo.
”Keuntungan yang didapat tersangka berkisar Rp330 juta yang didapat dari pihak ketiga, sehingga perbuatan tersangka sangat merugikan negara,” kata Zulrofiq kepada wartawan di kantornya Kamis (30/10/2014).
Menurutnya, unsur korupsi yang dilakukan SH dengan memperjualbelikan TKD untuk kepentingan pribadi.
SH merupakan Kades Setia asih yang menjabat pada periode 1985-1993 serta 2001-2006.
Kasi Intel Kejari Cikarang, Arjuna menambahkan, SH dijerat Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 dan Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Arjuna menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat tanah TKD milik H Hamdani, orang tua SH.
Karena di lahan tersebut sudah berdiri Kantor Desa Setia Asih, lalu dia meminta ganti. Melalui persetujuan Gubernur dan Bupati, Hamdani pun mendapat ganti seluas 20.000 meter persegi.
Padahal tanah ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah tersebut, kata dia, lebih luas dari tanah miliknya.
Tapi kenyataannya, TKD yang telah diruislag tersebut (kantor desa) masih diakui oleh SH. SH kemudian menyewakannya menjadi pasar dan tower milik PT Protelindo.
Uang hasil sewa masuk ke rekening pribadi SH. Padahal, sesuai regulasi, uang hasil sewa menyewa itu dipergunakan untuk operasional kades, perangkat desa, serta kemakmuran desa.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang Fik Fik Zulrofiq mengatakan, sebelum ditahan SH terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan sewa menyewa TKD untuk dijadikan tower dan pasar kepada PT Protelindo.
”Keuntungan yang didapat tersangka berkisar Rp330 juta yang didapat dari pihak ketiga, sehingga perbuatan tersangka sangat merugikan negara,” kata Zulrofiq kepada wartawan di kantornya Kamis (30/10/2014).
Menurutnya, unsur korupsi yang dilakukan SH dengan memperjualbelikan TKD untuk kepentingan pribadi.
SH merupakan Kades Setia asih yang menjabat pada periode 1985-1993 serta 2001-2006.
Kasi Intel Kejari Cikarang, Arjuna menambahkan, SH dijerat Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 dan Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Arjuna menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat tanah TKD milik H Hamdani, orang tua SH.
Karena di lahan tersebut sudah berdiri Kantor Desa Setia Asih, lalu dia meminta ganti. Melalui persetujuan Gubernur dan Bupati, Hamdani pun mendapat ganti seluas 20.000 meter persegi.
Padahal tanah ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah tersebut, kata dia, lebih luas dari tanah miliknya.
Tapi kenyataannya, TKD yang telah diruislag tersebut (kantor desa) masih diakui oleh SH. SH kemudian menyewakannya menjadi pasar dan tower milik PT Protelindo.
Uang hasil sewa masuk ke rekening pribadi SH. Padahal, sesuai regulasi, uang hasil sewa menyewa itu dipergunakan untuk operasional kades, perangkat desa, serta kemakmuran desa.
(whb)