Ribuan Miras Brandy dan Mansion Dimusnahkan
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 2.000 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tangerang. Ribuan miras ini merupakan barang sitaan Bea dan Cukai Banten.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, pemusnahan miras dengan berbagai merek tersebut sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2233/PID.SUS/2013/PN Tangerang.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa Yohanes Antonius," jelas Raymon, Kamis (30/10/2014) siang.
Barang bukti miras ilegal yang dimusnahkan di antaranya 1.080 botol MMEA jenis Brandy merk Aquardente Catuas, 711 botol jenis Whisky merk Mansion, 720 botol jenis Vodka merk Big Boss dan lainnya.
Ribuan botol miras tersebut disita karena tak berpita cukai. Ada juga barang bukti lainnya seperti label merek lakban perekat karton, stempel dan tutup botol.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, pemusnahan miras dengan berbagai merek tersebut sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2233/PID.SUS/2013/PN Tangerang.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa Yohanes Antonius," jelas Raymon, Kamis (30/10/2014) siang.
Barang bukti miras ilegal yang dimusnahkan di antaranya 1.080 botol MMEA jenis Brandy merk Aquardente Catuas, 711 botol jenis Whisky merk Mansion, 720 botol jenis Vodka merk Big Boss dan lainnya.
Ribuan botol miras tersebut disita karena tak berpita cukai. Ada juga barang bukti lainnya seperti label merek lakban perekat karton, stempel dan tutup botol.
(whb)