Lolos dari Gugatan, Nenek Fatimah Akan Balik Nama
A
A
A
TANGERANG - Nenek Fatimah (90) sempat menangis usai mendengar putusan hakim yang menyatakan menolak gugatan anak kandung dan menantunya. Sebelumnya nenek Fatimah digugat atas kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Sambil keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, janda delapan anak ini meneteskan air mata dan tak henti-hentinya mengucapkan syukur.
“Alhamdulillah, ini bekat doa keluarga dan temen-temen semua,” ujarnya di PN Tangerang, Kamis (30/10/2014).
Ditanya apa akan balik nama sertifikat tanah tersebut agar tidak digugat di kemudian hari, Fatimah mengaku akan melakukannya.
“Pasti untuk balik nama secepatnya,” jelasnya.
Sementara anak bungsu Fatimah, Amas (37) juga mengaku senang pihaknya tidak harus membayar denda Rp 1 miliar. Sebelum menghadapi tuntutan, keluarganya terus melakukan doa bersama.
“Kami tidak ada persiapan khusus, cuma berdoa dan yasinan di rumah,” katanya.
Sambil keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, janda delapan anak ini meneteskan air mata dan tak henti-hentinya mengucapkan syukur.
“Alhamdulillah, ini bekat doa keluarga dan temen-temen semua,” ujarnya di PN Tangerang, Kamis (30/10/2014).
Ditanya apa akan balik nama sertifikat tanah tersebut agar tidak digugat di kemudian hari, Fatimah mengaku akan melakukannya.
“Pasti untuk balik nama secepatnya,” jelasnya.
Sementara anak bungsu Fatimah, Amas (37) juga mengaku senang pihaknya tidak harus membayar denda Rp 1 miliar. Sebelum menghadapi tuntutan, keluarganya terus melakukan doa bersama.
“Kami tidak ada persiapan khusus, cuma berdoa dan yasinan di rumah,” katanya.
(ysw)