Tuntutan Ini Membuat Nenek Fatimah Bebas

Kamis, 30 Oktober 2014 - 14:18 WIB
Tuntutan Ini Membuat...
Tuntutan Ini Membuat Nenek Fatimah Bebas
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim PN Tangerang menilai ada dua pokok perkara yang diajukan penggugat sehingga membatalkan tuntutan Rp1 miliar terhadap nenek Fatimah (90).

Sebelumnya Nenek Fatimah warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digugat Rp1 miliar oleh menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana.

Usai sidang Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan (N.O) karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan.

“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman dimana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam yurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Nurhakim, M Singarimbun mengaku keberatan dengan putusan hakim. Dia mengaku tidak pernah memasukan perkara wanprestasi dalam gugatannya.

“Tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi. Gugatannya, Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami kira putusan tidak ada yang menang dan kalah. Kami masih bisa lakukan banding ke Kejaksaan Tinggi, kami akan perbaiki gugatan kami,” tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0010 seconds (0.1#10.140)