Orang Tua Diingatkan Dalam Membeli Mainan Anak
A
A
A
JAKARTA - Momen liburan sering dimanfaatkan orang tua untuk mengajak buah hatinya membeli mainan. Namun, mainan yang di beli itu baiknya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Momentum liburan sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bermain dengan anak, seperti berekreasi dan membelikan mainan anak. Tapi, apakah mainan anak sudah aman?" tanya Komisioner KPAI bidang Pendidikan Susanto dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Minggu (26/10/2014).
Susanto menjelaskan, berdasarkan peredarannya, perkembangan industri mainan anak begitu pesat. Mainan yang beredar di masyarakat bukan hanya berasal dari dalam negeri tapi juga produk luar negeri yang sudah ditirunya.
"Misalnya saja, adanya cat mainan yang mudah terkelupas, mengandung bau yang tidak sehat, zat pewarna berbahaya, bahan dasar mainan plastik olahan yang tidak hygienes, mengandung zat kimia berbahaya, kemasan tidak aman, dan lain-lain. Fatalnya, banyak pula mainan edukatif yang juga dipergunakan untuk anak playgroup dan TK juga dalam kondisi seperti itu," katanya
Oleh sebab itu, kata dia, KPAI mengimbau agar pemerintah dapat menyeleksi mainan anak itu dari berbagai macam produknya melalui SNI. Pemerintah juga harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran mainan anak.
Tujuannya agar produk-produk mainan anak dan peredarannya lebih terjamin keamanannya, baik bagi kesehatan, mental, sosial maupun fisik.
"Selain itu, pemerintah wajib menindak tegas peredaran produk mainan anak yang tidak memenuhi persyaratan wajib SNI. Penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran hak-hak konsumen. Dan terakhir, membangun mekanisme penanganan pengaduan masyarakat atas pelanggaran terhadap hak konsumen," tutupnya.
"Momentum liburan sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bermain dengan anak, seperti berekreasi dan membelikan mainan anak. Tapi, apakah mainan anak sudah aman?" tanya Komisioner KPAI bidang Pendidikan Susanto dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Minggu (26/10/2014).
Susanto menjelaskan, berdasarkan peredarannya, perkembangan industri mainan anak begitu pesat. Mainan yang beredar di masyarakat bukan hanya berasal dari dalam negeri tapi juga produk luar negeri yang sudah ditirunya.
"Misalnya saja, adanya cat mainan yang mudah terkelupas, mengandung bau yang tidak sehat, zat pewarna berbahaya, bahan dasar mainan plastik olahan yang tidak hygienes, mengandung zat kimia berbahaya, kemasan tidak aman, dan lain-lain. Fatalnya, banyak pula mainan edukatif yang juga dipergunakan untuk anak playgroup dan TK juga dalam kondisi seperti itu," katanya
Oleh sebab itu, kata dia, KPAI mengimbau agar pemerintah dapat menyeleksi mainan anak itu dari berbagai macam produknya melalui SNI. Pemerintah juga harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran mainan anak.
Tujuannya agar produk-produk mainan anak dan peredarannya lebih terjamin keamanannya, baik bagi kesehatan, mental, sosial maupun fisik.
"Selain itu, pemerintah wajib menindak tegas peredaran produk mainan anak yang tidak memenuhi persyaratan wajib SNI. Penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran hak-hak konsumen. Dan terakhir, membangun mekanisme penanganan pengaduan masyarakat atas pelanggaran terhadap hak konsumen," tutupnya.
(mhd)