Janda Beranak 2, Edarkan Uang Palsu Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Nontje Lusia Mandey (46) janda beranak dua ini dibekuk polisi karena mengedarkan uang palsu sebanyak Rp1 miliar. Korbannya ialah Budi Irawan (38) pengusaha money changer.
Kapolsek Pancoran Kompol Minto Padal Putro mengatakan, tersangka dibekuk di Apartemen Kalibata City Tower Flamboyan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu 22 Oktober malam.
Penangkapan terhadap Nontje ini bermula dari laporan adanya keributan di area parkir apartemen tersebut terkait penipuan uang palsu.
Polisi yang datang ke lokasi pun melakukan pemeriksaan dan menemukan uang palsu senilai Rp1 milliar dalam pecahan Rp100.000.
"Pelaku mengaku uang tersebut dari temannya berinisial I dan dia hanya diminta untuk mengantarkan saja," kata Minto kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/10/2014).
Minto menuturkan, berdasarkan keterangan korban Budi Irawan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan berbisnis dolar senilai Rp750 juta dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.
Korban pun sepakat memberikan uang sebanyak USD22.000 asli. Selanjutnya, pelaku menawarkan uang Rp1 milliar kepada korban guna menjaga kepercayaan korban.
"Ketika dilakukan pengecekan ternyata uang Rp1 miliar itu palsu. Korban pun segera menangkap pelaku dan melaporkannya ke kami," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Pancoran Kompol Minto Padal Putro mengatakan, tersangka dibekuk di Apartemen Kalibata City Tower Flamboyan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu 22 Oktober malam.
Penangkapan terhadap Nontje ini bermula dari laporan adanya keributan di area parkir apartemen tersebut terkait penipuan uang palsu.
Polisi yang datang ke lokasi pun melakukan pemeriksaan dan menemukan uang palsu senilai Rp1 milliar dalam pecahan Rp100.000.
"Pelaku mengaku uang tersebut dari temannya berinisial I dan dia hanya diminta untuk mengantarkan saja," kata Minto kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/10/2014).
Minto menuturkan, berdasarkan keterangan korban Budi Irawan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan berbisnis dolar senilai Rp750 juta dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.
Korban pun sepakat memberikan uang sebanyak USD22.000 asli. Selanjutnya, pelaku menawarkan uang Rp1 milliar kepada korban guna menjaga kepercayaan korban.
"Ketika dilakukan pengecekan ternyata uang Rp1 miliar itu palsu. Korban pun segera menangkap pelaku dan melaporkannya ke kami," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)