Keluarga Feby Lorita Kecewa Putusan Hakim
A
A
A
DEPOK - Keluarga Feby Lorita kecewa dengan vonis 20 tahun penjara untuk Asido Aprilia Parlindungan Simangunsong dalam sidang di PN Depok.
Ivan Santoso, kakak ipar Feby Lorita menuturkan, putusan 20 tahun ini sangat tak adil.
Selama sidang sejumlah saksi menyatakan terdakwa merencanakan pembunuhan setelah terlibat pertengkaran yang terjadi 2 hari sebelumnya.
"Saya pasrah saja, mudah-mudahan banding dari JPU nanti bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga. Dia (Asido) seharusnya dihukum seumur hidup," tutur Ivan di PN Depok, Rabu (22/10/2014).
Selain itu, kata Ivan, pembunuhan yang dilakukan dengan cara sadis tampaknya tidak menjadi pertimbangan hakim.
"Karenanya kami berharap jaksa mengajukan banding atas hal ini," kata Ivan.
Asido Aprilia Parlindungan Simangunsong terdakwa pembunuhan Feby Lorita divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Edo sapaan akrab pembunuh wanita cantik tersebut dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Feby menggunakan sebilah pisau.
Ivan Santoso, kakak ipar Feby Lorita menuturkan, putusan 20 tahun ini sangat tak adil.
Selama sidang sejumlah saksi menyatakan terdakwa merencanakan pembunuhan setelah terlibat pertengkaran yang terjadi 2 hari sebelumnya.
"Saya pasrah saja, mudah-mudahan banding dari JPU nanti bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga. Dia (Asido) seharusnya dihukum seumur hidup," tutur Ivan di PN Depok, Rabu (22/10/2014).
Selain itu, kata Ivan, pembunuhan yang dilakukan dengan cara sadis tampaknya tidak menjadi pertimbangan hakim.
"Karenanya kami berharap jaksa mengajukan banding atas hal ini," kata Ivan.
Asido Aprilia Parlindungan Simangunsong terdakwa pembunuhan Feby Lorita divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Edo sapaan akrab pembunuh wanita cantik tersebut dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Feby menggunakan sebilah pisau.
(whb)