Pembunuh Feby Lorita Divonis 20 Tahun Penjara
A
A
A
DEPOK - Asido Aprilia Parlindungan Simangunsong terdakwa pembunuhan Feby Lorita divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Edo sapaan akrab pembunuh wanita cantik tersebut dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Feby menggunakan sebilah pisau.
Edo pun dijatuhkan vonis 20 tahun karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 362 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Motif pembunuhan adalah emosi sesaat setelah terdakwa terlibat pertengkaran dengan korban. Terdakwa lalu meneruskannya dengan memukul dan menusuk korban. Tak ada waktu untuk berpikir lama dan secara matang untuk melampiaskan niat membunuh," kata Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (22/10/2014) siang.
Menurut Sapto, jeda waktu yang singkat dan sesaat itu tak bisa dianggap sebagai rencana untuk melakukan pembunuhan.
Hal yang memberatkan Asido adalah berusaha menyembunyikan mayat Feby selama dua hari.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan dalam pembunuhan ini sesuai Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya terdakwa dijatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujarnya.
Usai membacakan putusan, Sapto langsung menutup sidang. Majelis hakim tak memberikan jeda kepada kuasa hukum dan JPU untuk menanggapi putusan, akan banding atau tidak.
"Demikian putusan sidang kali ini. Barang bukti sebuah mobil Nissan March harap dikembalikan kepada leasing," katanya.
Edo sapaan akrab pembunuh wanita cantik tersebut dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Feby menggunakan sebilah pisau.
Edo pun dijatuhkan vonis 20 tahun karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 362 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Motif pembunuhan adalah emosi sesaat setelah terdakwa terlibat pertengkaran dengan korban. Terdakwa lalu meneruskannya dengan memukul dan menusuk korban. Tak ada waktu untuk berpikir lama dan secara matang untuk melampiaskan niat membunuh," kata Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (22/10/2014) siang.
Menurut Sapto, jeda waktu yang singkat dan sesaat itu tak bisa dianggap sebagai rencana untuk melakukan pembunuhan.
Hal yang memberatkan Asido adalah berusaha menyembunyikan mayat Feby selama dua hari.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan dalam pembunuhan ini sesuai Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya terdakwa dijatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujarnya.
Usai membacakan putusan, Sapto langsung menutup sidang. Majelis hakim tak memberikan jeda kepada kuasa hukum dan JPU untuk menanggapi putusan, akan banding atau tidak.
"Demikian putusan sidang kali ini. Barang bukti sebuah mobil Nissan March harap dikembalikan kepada leasing," katanya.
(whb)