3.500 Senjata Api Ditarik dari Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sejak 2006 hingga kini baru menarik 3.500 senjata api dari 5.000 yang beredar di masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, ada tiga jenis senjata api bela diri yang bisa dimiliki masyakarat umum.
Ketiga jenis senjata api itu yakni, senjata api dengan peluru tajam, peluru karet dan peluru gas atau hampa.
Sejak tahun 2006 hingga saat ini sudah ada beberapa senjata api bela diri yang ditarik dari peredaran karena beberapa hal.
Misalnya, si pengguna senjata api sudah tidak menjabat sebagai direktur utama, sudah tidak sesuai lagi dengan profesi pekerjaannya atau tidak memperpanjang batas tempo surat izin kepemilikan senjata api bela diri setiap tahun.
"Dari 5.000 senjata api sudah 3.500 senjata yang ditarik," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya kemarin.
Rikwanto melanjutkan, senjata api yang dimiliki oleh orang-orang yang telah mendapat izin tersebut kebanyakan senjata api jenis peluru karet sebanyak 70%, 25% peluru hampa, dan 5% lagi peluru tajam.
Rikwanto meyakinkan, keberadaan senjata api yang ada di masyarakat sudah sepenuhnya ditarik.
Pasalnya izin kepemilikannya sudah dicabut dan tidak diperpanjang.
"Kalau masih ada warga sipil yang memiliki senjata api berarti ilegal," ungkapnya.
Menurutnya, walaupun memiliki izin senjata-senjata tersebut tidak boleh dibawa dan harus disimpan di gudang senjata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, ada tiga jenis senjata api bela diri yang bisa dimiliki masyakarat umum.
Ketiga jenis senjata api itu yakni, senjata api dengan peluru tajam, peluru karet dan peluru gas atau hampa.
Sejak tahun 2006 hingga saat ini sudah ada beberapa senjata api bela diri yang ditarik dari peredaran karena beberapa hal.
Misalnya, si pengguna senjata api sudah tidak menjabat sebagai direktur utama, sudah tidak sesuai lagi dengan profesi pekerjaannya atau tidak memperpanjang batas tempo surat izin kepemilikan senjata api bela diri setiap tahun.
"Dari 5.000 senjata api sudah 3.500 senjata yang ditarik," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya kemarin.
Rikwanto melanjutkan, senjata api yang dimiliki oleh orang-orang yang telah mendapat izin tersebut kebanyakan senjata api jenis peluru karet sebanyak 70%, 25% peluru hampa, dan 5% lagi peluru tajam.
Rikwanto meyakinkan, keberadaan senjata api yang ada di masyarakat sudah sepenuhnya ditarik.
Pasalnya izin kepemilikannya sudah dicabut dan tidak diperpanjang.
"Kalau masih ada warga sipil yang memiliki senjata api berarti ilegal," ungkapnya.
Menurutnya, walaupun memiliki izin senjata-senjata tersebut tidak boleh dibawa dan harus disimpan di gudang senjata.
(whb)