Miliki Ganja 450 Kg, 4 Pemuda Lolos Tiang Gantungan
A
A
A
TANGERANG - Miliki 450 kg ganja, empat pemuda lolos dari hukuman mati. Empat pemuda tersebut hanya divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Keempat terdakwa yang menjaani sidang di PN Tangerang itu adalah Miswan Permana, Ricky Andrian, Harry Munandar, dan Lutfi Wahyudi.
"Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1,5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Inang Mintarsih di PN Tangerang, Kamis (16/10/2014).
Keempat terdakwa yang mendengar putusan hakim hanya terdiam dan mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Tangerang Triyana Setiaputera mengatakan, dirinya tetap konsiten dengan tuntutan awal yakni hukuman mati.
"Jumlah barang bukti sangat besar, yakni 450 Kg, kalau ini diedar di masyarakat, tentu akan berdampak luas," tegasnya.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU telah menuntut keempatnya dengan hukuman mati. Namun, majelis hakim memvonisnya 19 tahun penjara.
Keempat terdakwa yang menjaani sidang di PN Tangerang itu adalah Miswan Permana, Ricky Andrian, Harry Munandar, dan Lutfi Wahyudi.
"Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1,5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Inang Mintarsih di PN Tangerang, Kamis (16/10/2014).
Keempat terdakwa yang mendengar putusan hakim hanya terdiam dan mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Tangerang Triyana Setiaputera mengatakan, dirinya tetap konsiten dengan tuntutan awal yakni hukuman mati.
"Jumlah barang bukti sangat besar, yakni 450 Kg, kalau ini diedar di masyarakat, tentu akan berdampak luas," tegasnya.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU telah menuntut keempatnya dengan hukuman mati. Namun, majelis hakim memvonisnya 19 tahun penjara.
(mhd)