Ibunda Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ngadu ke Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Kasusnya mandek, ibunda korban kasus dugaan pelecehan murid Paud SM, Sunter, Jakarta Utara, mendatangi Divisi Propam Mabes Polri.
Ibunda korban yang didampingi kuasa hukumnya itu mengadukan penyidik Polres Jakarta Utara karena tidak segera melanjutkan proses penyidikan. Padahal, Polres Jakarta Utara telah menetapkan guru PAUD tersebut menjadi tersangka.
"Siang hari ini untuk melakukan aduan terkait kasus klien kami. Tidak ada tindak lanjut pada kasus ini," kata kuasa hukum korban Fernando Simanungkalit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2014).
Menurut Fernando, langkah kliennya yang mengadu ke Propam Mabes Polri karena tim penyidik tidak profesional dalam menangani perkara tindak pidana di Polres Jakarta Utara.
Menurut dia, pihaknya melihat tidak ada upaya untuk menaikkan perkara tersebut ke ranah kejaksaan.
"Ada upaya memperlambat kasus. Padahal ini kasus anak-anak. Ini kasus generasi bangsa," kata dia.
Fernando berharap, segera ada tindak lanjut dari kasus yang menimpa kliennya. Hal ini demi menyelamatkan generasi bangsa dari tindak pelecehan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibunda korban yang berinisial B melaporkan adanya tindak kekerasan dan pelecehan yang dialami anaknya, L (3,5 tahun) yang merupakan murid PAUD SM. Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh oleh wali kelas yang berinisial Miss S.
Ibunda korban yang didampingi kuasa hukumnya itu mengadukan penyidik Polres Jakarta Utara karena tidak segera melanjutkan proses penyidikan. Padahal, Polres Jakarta Utara telah menetapkan guru PAUD tersebut menjadi tersangka.
"Siang hari ini untuk melakukan aduan terkait kasus klien kami. Tidak ada tindak lanjut pada kasus ini," kata kuasa hukum korban Fernando Simanungkalit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2014).
Menurut Fernando, langkah kliennya yang mengadu ke Propam Mabes Polri karena tim penyidik tidak profesional dalam menangani perkara tindak pidana di Polres Jakarta Utara.
Menurut dia, pihaknya melihat tidak ada upaya untuk menaikkan perkara tersebut ke ranah kejaksaan.
"Ada upaya memperlambat kasus. Padahal ini kasus anak-anak. Ini kasus generasi bangsa," kata dia.
Fernando berharap, segera ada tindak lanjut dari kasus yang menimpa kliennya. Hal ini demi menyelamatkan generasi bangsa dari tindak pelecehan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibunda korban yang berinisial B melaporkan adanya tindak kekerasan dan pelecehan yang dialami anaknya, L (3,5 tahun) yang merupakan murid PAUD SM. Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh oleh wali kelas yang berinisial Miss S.
(ysw)