Belasan Hotel dan RS di Kota Bogor Curi Air Bawah Tanah
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 12 hotel dan tiga Rumah Sakit (RS) di Kota Bogor diduga menggunakan air bawah tanah tanpa izin.
Kondisi tersebut disinyalir, mengancam ekosistem tumbuhan di sekitar Kebun Raya Bogor (KRB).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, dugaan penggunaan air bawah tanah ini diketahui berdasarkan hasil sidak ke sejumlah hotel dan RS.
Di mana hotel daan RS tersebut sangat minim menggunakan pemakaian air bersih dari PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
"Kami akan melaporkan dugaan pencurian air bawah tanah ini pada kepolisian, karena ini sudah masuk ranah tindak pidana," kata Bima, Rabu (15/10/2014).
Jika mengacu pada UU Nomor 27 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, lanjut Bima, pengelola hotel dan RS bisa dikenakan hukuman penjara 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kondisi tersebut disinyalir, mengancam ekosistem tumbuhan di sekitar Kebun Raya Bogor (KRB).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, dugaan penggunaan air bawah tanah ini diketahui berdasarkan hasil sidak ke sejumlah hotel dan RS.
Di mana hotel daan RS tersebut sangat minim menggunakan pemakaian air bersih dari PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
"Kami akan melaporkan dugaan pencurian air bawah tanah ini pada kepolisian, karena ini sudah masuk ranah tindak pidana," kata Bima, Rabu (15/10/2014).
Jika mengacu pada UU Nomor 27 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, lanjut Bima, pengelola hotel dan RS bisa dikenakan hukuman penjara 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
(whb)