Ini Kesadisan Tukang Odong-odong Saat Membakar Korban
A
A
A
BEKASI - Pembunuhan yang dilakukan MT terhadap Eka Dwi Martini (34) telah direncanakan dengan matang. Bahkan, MT pun telah menyiapkan palu dan bensin untuk menghabisi nyawa korban.
Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Pol Isnaeni Ujiarto menjelaskan, pada 8 Oktober lalu, tersangka mendatangi rumah korban di Perumahan Puri Mutiara Indah Jalan Kakap VI Blok DF No 24 RT 02/07, Desa Karang Harja, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
"Tersangka bertamu dan berpura-pura hendak membayar utang Rp9 juta kepada korban," jelas Isnaeni saat press rilis di Mapolres Bekasi Kabupaten, Senin (13/10/2014) sore tadi.
Saat sedang berbincang-bincang di ruang tamu, lanjut Isnaeni, tersangka melakukan aksi pembunuhan saat korban lengah.
Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka menyeret korban ke kamar mandi dan memastikan korban telah tewas.
Dari kamar mandi tersangka membawa mayat korban ke dalam kamar tidur. Lalu korban dibakar untuk menghilangkan jejak.
Untuk membakar korban, tersangka sudah menyiapkan 2 liter bensin di jok motor.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Pol Isnaeni Ujiarto menjelaskan, pada 8 Oktober lalu, tersangka mendatangi rumah korban di Perumahan Puri Mutiara Indah Jalan Kakap VI Blok DF No 24 RT 02/07, Desa Karang Harja, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
"Tersangka bertamu dan berpura-pura hendak membayar utang Rp9 juta kepada korban," jelas Isnaeni saat press rilis di Mapolres Bekasi Kabupaten, Senin (13/10/2014) sore tadi.
Saat sedang berbincang-bincang di ruang tamu, lanjut Isnaeni, tersangka melakukan aksi pembunuhan saat korban lengah.
Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka menyeret korban ke kamar mandi dan memastikan korban telah tewas.
Dari kamar mandi tersangka membawa mayat korban ke dalam kamar tidur. Lalu korban dibakar untuk menghilangkan jejak.
Untuk membakar korban, tersangka sudah menyiapkan 2 liter bensin di jok motor.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(whb)