Larangan Bawa HP Tak Diatur Dalam Perda
A
A
A
JAKARTA - Pelarangan membawa handphone di sekolah menjadi otonomi sekolah masing-masing. Peraturan tersebut tidak masuk ke dalam peraturan daerah (Perda).
"Jadi itu sudah wilayah tatib masing-masing sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Lasro Marbun saat dihubungi Sindonews, Sabtu 11 Oktober 2014.
Dia menjelaskan, peraturan itu berikan secara otonomi lantaran sekolah yang lebih mengetahui kondisi di internalnya.
"Kan sekolah yang tahu bagaimana masing-masing situasi dan kondisi sekolah mereka, bagaimana budaya di sekolah mereka masing-masing," katanya.
Sekadar diketahui, Putra Perdana Hermawan, siswa SMPN 163 Jakarta tewas lantaran terjatuh dari lantai 4 sekolahnya, Jumat 10 Oktober 2014. Putra terjatuh lantaran ingin menyembunyikan handphone milik temannya di bawah jendela, namun dia terpeleset dan jatuh.
"Jadi itu sudah wilayah tatib masing-masing sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Lasro Marbun saat dihubungi Sindonews, Sabtu 11 Oktober 2014.
Dia menjelaskan, peraturan itu berikan secara otonomi lantaran sekolah yang lebih mengetahui kondisi di internalnya.
"Kan sekolah yang tahu bagaimana masing-masing situasi dan kondisi sekolah mereka, bagaimana budaya di sekolah mereka masing-masing," katanya.
Sekadar diketahui, Putra Perdana Hermawan, siswa SMPN 163 Jakarta tewas lantaran terjatuh dari lantai 4 sekolahnya, Jumat 10 Oktober 2014. Putra terjatuh lantaran ingin menyembunyikan handphone milik temannya di bawah jendela, namun dia terpeleset dan jatuh.
(mhd)