UI: Kasus Sitok Masuk Kategori Soft Rape

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 05:55 WIB
UI: Kasus Sitok Masuk Kategori Soft Rape
UI: Kasus Sitok Masuk Kategori Soft Rape
A A A
DEPOK - BEM UI menganggap kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Sitok Srengenge masuk kategori soft rape.

Ketua BEM FIB UI Raihan Abiyan Fattah mengatakan, pengakuan Sitok yang menyetubuhi RW tanpa adanya paksaan dapat dianggap pemerkosaan secara halus.

"Soft Rape itu harus dibuktikan secara psikologi, dan tidak bisa hanya omongan atau pengakuan dari tersangka," katanya kepada wartawan, Jumat (10/10/2014).

Karena itu, bukti - bukti terakhir yang diserahkan kepada kepolisian adalah berupa pemeriksaan psikologi oleh psikolog UI Prof Sarlito. Setelah mendesak polisi menggunakan hukum progresif, akhirnya Sitok ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Sitok Srengenge Ditetapkan Tersangka)

"Korban Sitok itu tak hanya satu lho, terakhir ada dua dimunculkan, ini juga bisa jadi pertimbangan nanti," tegasnya.

Hal senada dikatakan Dekan Fakultas Hukum UI Topo Santoso mengatakan pemerkosaan tak harus dilakukan dengan cara kekerasan atau paksaan. Tetapi secara halus dan bujuk rayu juga masuk dalam kategori pemerkosaan halus.

"Rape tak harus dengan sexual intercose atau ada unsur kekerasan. Atau ancaman kekerasan, memar-memar, karena itu pasal 285 KUHP itu sudah tidak cocok lagi di era modern ini, harus direvisi," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6852 seconds (0.1#10.140)