E-Parking Stasiun Bogor Akhirnya Disegel

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 00:29 WIB
E-Parking Stasiun Bogor...
E-Parking Stasiun Bogor Akhirnya Disegel
A A A
JAKARTA - Setelah berkali-kali ditegur, akhirnya pengelola e-Parking Stasiun Bogor menghentikan operasional mereka. Penghentian operasional ini terkait bangunan double decker dua lantai yang bisa menampung ribuan kendaraan belum mengantongi izin.

Penghentian operasi tersebut dilakukan PT Reska Multi Usaha (RMU) selaku pengelola parkir yang merupakan anak perusahaan PT KAI.

Meski sudah dihentikan operasinya, masih banyak kendaraan bermotor yang terlihat parkir di bangunan double decker tersebut.

"Motor yang masih terparkir ini, karena sudah dua malam lebih menginap sehingga tidak sempat diturunkan, karena khawatir yang punya mencari," kata General Manager Security PT RMU Lukas kepada wartawan, Kamis (9/10/2014).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Eko Prabowo mengaku pihaknya sudah menyiapkan perlengkapan untuk menyegel.

"Setelah kami sidak ternyata operasional area parkir sudah dihentikan sendiri oleh pengelola. Sehingga kita tidak jadi menyegel," kata Eko saat ditemui di lokasi parkir Stasiun Bogor, Kamis (9/10/2014).

Di hadapan rombongan Komisi A DPRD Kota Bogor dan Manajemen PT RMU, pihaknya meminta PT KAI untuk menyelesaikan perizinannya terlebih dahulu.

"Setelah itu, kalau memang sudah keluar izinnya, silakan untuk mengoperasikan area parkir ini," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Zaenal Mutaqien mengatakan pihaknya telah memanggil Dinas terkait perizinan dan menyepakati untuk menutup sementara area parkir yang dikelola PT RMU itu.

"Maka dari itu kita sidak ke sini (area parkir Stasiun Bogor), untuk memastikan apakah kesepakatan itu dipenuhi," jelas politisi Gerindra.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS Najamudin menjelaskan, proses perizinan yang diajukan PT KAI melalui PT RMU tidak mutlak bisa diberikan begitu saja.

"Semuanya harus melalui kajian, jika memang masih banyak kekurangan harus segera dilengkapi. Nah selama 18 hari sejak pengajuannya, PT RMU harus menyelesaikan dan melengkapi yang diminta Pemkot," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)