Ini Target Setoran Pajak DKI Jakarta 2014
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak pada 2014 ini mencapai Rp32,5 triliun.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengungkapkan, pajak dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan target terbesar yang mencapai Rp6,5 triliun.
"Setelah PBB-P2, kita menargetkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp6,4 triliun dalam penerimaan pajak," ungkap Iwan kepada Sindonews, Senin 6 Oktober kemarin.
Berikut target setoran pajak DKI Jakarta 2014 :
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp5,15 triliun
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp6,4 triliun
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1,2 triliun
4. Pajak Hotel Rp1,4 triliun
5. Pajak Restoran Rp2 triliun
6. Pajak hiburan Rp500 miliar
7. Pajak Reklame Rp2,4 triliun
8. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp630 miliar
9. Pajak Parkir Rp800 miliar
10. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi Rp5 triliun
11. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp6,5 trilliun
12. Pajak Rokok Rp400 miliar
13. Pajak Air Tanah (PAT) Rp120 miliar
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengungkapkan, pajak dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan target terbesar yang mencapai Rp6,5 triliun.
"Setelah PBB-P2, kita menargetkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp6,4 triliun dalam penerimaan pajak," ungkap Iwan kepada Sindonews, Senin 6 Oktober kemarin.
Berikut target setoran pajak DKI Jakarta 2014 :
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp5,15 triliun
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp6,4 triliun
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1,2 triliun
4. Pajak Hotel Rp1,4 triliun
5. Pajak Restoran Rp2 triliun
6. Pajak hiburan Rp500 miliar
7. Pajak Reklame Rp2,4 triliun
8. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp630 miliar
9. Pajak Parkir Rp800 miliar
10. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi Rp5 triliun
11. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp6,5 trilliun
12. Pajak Rokok Rp400 miliar
13. Pajak Air Tanah (PAT) Rp120 miliar
(whb)