Istri Kerja di Hong Kong, Ayah Perkosa Anak Kandung
A
A
A
JAKARTA - MS, pria ini dibekuk polisi lantaran memerkosa dua anak kandungnya. Ironisnya, satu dari dua darah dagingnya itu sempat hamil.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan RK (18) kakak lelaki dari Y (16).
RK tak terima bila ayahnya memerkosa adik kandung itu. RK pun melaporkan kasus ke Polres Jakarta Timur pada Minggu 5 Oktober kemarin.
"Pengakuan Y ayahnya itu pernah melakukan perbuatan keji itu pada September lalu," kata Sri di Mapolres Jakarta Timur, Senin (6/10/2014).
Kemarin saat akan diperkosa Y melakukan perlawanan dan memberitahu kepada RK.
"Ibu korban, sekaligus istri pelaku itu bekerja sebagai TKW di Hong Kong," terang Sri.
Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah dilaporkan oleh istrinya karena memperkosa Mawar yang merupakan kakak dari RK dan Y.
Mawar pun diketahui hamil, hingga akhirnya oleh sang ibu dibawa ke Hong Kong menjadi TKW.
"M telah kita ringkus dan akan dijerat Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," ujar Kompol Sri.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan RK (18) kakak lelaki dari Y (16).
RK tak terima bila ayahnya memerkosa adik kandung itu. RK pun melaporkan kasus ke Polres Jakarta Timur pada Minggu 5 Oktober kemarin.
"Pengakuan Y ayahnya itu pernah melakukan perbuatan keji itu pada September lalu," kata Sri di Mapolres Jakarta Timur, Senin (6/10/2014).
Kemarin saat akan diperkosa Y melakukan perlawanan dan memberitahu kepada RK.
"Ibu korban, sekaligus istri pelaku itu bekerja sebagai TKW di Hong Kong," terang Sri.
Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah dilaporkan oleh istrinya karena memperkosa Mawar yang merupakan kakak dari RK dan Y.
Mawar pun diketahui hamil, hingga akhirnya oleh sang ibu dibawa ke Hong Kong menjadi TKW.
"M telah kita ringkus dan akan dijerat Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," ujar Kompol Sri.
(whb)