Lagi, Fakta Baru Kasus JIS Terkuak di Persidangan

Kamis, 02 Oktober 2014 - 17:29 WIB
Lagi, Fakta Baru Kasus...
Lagi, Fakta Baru Kasus JIS Terkuak di Persidangan
A A A
JAKARTA - Sejumlah fakta baru terkuak kembali dalam sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di JIS. Salah satunya ada dugaan tindak kekerasan yang dilakukan penyidik terhadap para terdakwa.

Saut Irianto Rajaguguk, kuasa hukum Virigiawan Amin salah satu terdakwa kasus ini mengungkapkan, pada sidang yang digelar Rabu 1 Oktober lalu di PN Jakarta Selatan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Menurut Saut, saksi yang hadir di antaranya Risk Management Operations Manager JIS, David, Nenek korban AK, Maria Josephin, serta Supervisor OB dari ISS Hasan Basri.

Seperti sidang sebelumnya, sidang ini berlangsung tertutup. Saut menuturkan, saksi David menyampaikan beberapa hal yang sangat mengejutkan.

Sebagai contoh, David melihat wajah dua terdakwa lainnya yakni, Zainal Abidin dan Syahrial lebam dan berdarah pada 26 April, sebelum press conference digelar Polda Metro Jaya pada hari tersebut.

"Kesaksian David itu semakin membuktikan ada tindak kekerasan dan penyiksaan kepada terdakwa oleh penyidik memang terjadi dan terbukti. Akibat kondisi terdakwa yang penuh luka itulah saat press conference pada 26 April lalu wajah para terdakwa ditutup dengan karton," kata Saut kepada wartawan Kamis (1/10/2014).

Patra M Zein kuasa hukum terdakwa lainnya menuturkan, Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi dan membentuk tim pencari fakta terkait dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan penyidik tersebut.

Apalagi berbagai fakta yang terungkap di persidangan dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan semakin menunjukkan bahwa kasus ini sesungguhnya tidak pernah terjadi.

"Kekerasan ini terjadi karena penyidik ingin memaksakan kepada para terdakwa untuk menyetujui BAP. Karena itulah para terdakwa mencabut semua keterangan BAP di persidangan," tutur Patra.

Patra menegaskan, dalam persidangan Senin 29 September kemarin, sejumlah keterangan ibunda AK, P berbeda dengan fakta medis kembali terungkap.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim dr. NP, dokter anak di klinik SOS Medika yang memeriksa pertama kali korban AK pada 22 Maret 2014, menyampaikan bahwa tidak ada penyakit seksual menular pada korban AK.

Selain fakta medis tersebut, lanjut Patra, ibu korban juga memberikan keterangan yang berbeda dengan kondisi yang sesungguhnya terjadi pada anaknya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)