Disuruh Berdamai, Hj Fatimah Tolak Saran Hakim
A
A
A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyarankan Hj Fatimah dan anaknya untuk berdamai. Namun saran tersebut ditolak.
"Silakan dimusyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan," kata Hakim Ketua PN Tangerang Bambang Krisna di PN Tangerang, Selasa (30/9/2014).
Fatimah (90) yang digugat Rp1 M oleh anaknya Nurhana dan sang menantu Nurhakim menolak untuk musyawarah.
"Saya tidak mau untuk musyawarah, saya sudah capek musyawarah mulu dari dulu, tapi tidak ada hasilnya. Saya sudah bayar tanah itu Rp10 juta kepada menantu dan uang Rp1 juta untuk anak saya sebagai uang warisan," tuturnya kesal usai persidangan.
Sementara, Nurhakim mengaku akan mengikuti saran hakim PN Tangerang untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu.
"Saya ikuti saran majelis hakim untuk musyawarah," pungkasnya.
"Silakan dimusyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan," kata Hakim Ketua PN Tangerang Bambang Krisna di PN Tangerang, Selasa (30/9/2014).
Fatimah (90) yang digugat Rp1 M oleh anaknya Nurhana dan sang menantu Nurhakim menolak untuk musyawarah.
"Saya tidak mau untuk musyawarah, saya sudah capek musyawarah mulu dari dulu, tapi tidak ada hasilnya. Saya sudah bayar tanah itu Rp10 juta kepada menantu dan uang Rp1 juta untuk anak saya sebagai uang warisan," tuturnya kesal usai persidangan.
Sementara, Nurhakim mengaku akan mengikuti saran hakim PN Tangerang untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu.
"Saya ikuti saran majelis hakim untuk musyawarah," pungkasnya.
(ysw)