Keterangan Saksi Ini Bikin Hj Fatimah Lega

Selasa, 30 September 2014 - 15:19 WIB
Keterangan Saksi Ini...
Keterangan Saksi Ini Bikin Hj Fatimah Lega
A A A
TANGERANG - Hj Fatimah (90) menarik napas lega mendengar kesaksian Mardi di sidang lanjutan gugatan Rp1 miliar yang dilayangkan anaknya.

Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (30/9/2014). Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Tangerang, Bambang Krisna mendengarkan keterangan saksi tergugat yaitu saudara Mardi (80).

Dalam persidangan Mardi mengakui pernah mendengar Nurhakim akan menjual tanahnya seluas 397 meter persegi yang ada di Kelurahan Kenanga RT02/RW 01, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Waktu itu Nurhakim lagi membangun rumah, saya yang waktu itu antar barang karena saya kerja di material, saat saya tanya dapat darimana uang untuk membangun Nurhakim bilang dapat dari mertua hasil jual tanah," kata Mardi dalam persidangan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 7 Oktober 2014, dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti lain.

Sebelumnya diberitakan, Fatimah digugat anaknya yang bernama Nurhana dan menantunya Nurhakim atas kasus lahan yang kini ditempati nenek tua tersebut dengan beberapa anaknya.

Bahkan para penggugat meminta penggantian uang RP1 miliar atas lahan yang diklaim miliknya dengan bukti sertifikat atas nama Nurhakim.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)