Awasi Hewan Kurban, IPB Sebar 724 Mahasiswa dan Dokter
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 724 mahasiswa dan dokter hewan dari IPB akan disebar ke sejumlah tempat pemotongan hewan saat Idul Adha nanti. Jumlah mahasiswa yang dilibatkan sebanyak 674 orang dan jumlah dosen sebanyak 50 orang.
Menurut Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Hewan IPB Dr. drh. Denny Widaya Lukman pemotongan hewan kurban perlu mendapat pengawasan dari dokter hewan.
"Pengawasan ini untuk memastikan penyediaan daging supaya aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)," katanya kepada wartawan di Bogor, Minggu 28 September 2014.
Dia menjelaskan, para mahasiswa dan dosen itu nantinya melakukan rangkaian pemeriksaan hewan, yang meliputi pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antemortem), pemeriksaan kesehatan daging dan jeroan setelah disembelih (postmortem).
"Bahkan kita juga akan melakukan pengawasan penerapan kesejahteraan hewan pada penanganan sebelum penyembelihan sampai saat disembelih," tuturnya.
Tujuan pengawasan tersebut, kata dia, untuk menjamin hewan yang disembelih sehat dan tidak mengalami perlakuan yang tidak baik.
"Mereka juga nantinya bertugas menjamin pemotongan hewan yang halal dan baik, menjamin daging dan jeroan aman dan layak dikonsumsi, yang paling utama adalah melakukan pemantauan penyakit hewan menular yang harus segera dilaporkan," ungkapnya.
Pengawasan pemotongan hewan kurban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa pemotongan hewan kurban boleh dilaksanakan di luar rumah potong hewan (RPH), namun tetap harus di bawah pengawasan dokter hewan.
"Kewenangan pengawasan pemotongan hewan ini berada di Dinas yang membidangi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner," katanya.
Ia menjelaskan, banyak dinas terkait di Jabodetabek yang meminta untuk diawasi. karena, kata dia, banyaknya lokasi pemotongan hewan dan keterbatasan tenaga pemeriksa pada Dinas.
"Maka tak sedikit dinas-dinas yang meminta bantuan FKH IPB untuk menugaskan mahasiswa dan dosen dalam pengawasan pemotongan hewan kurban," jelasnya.
Tahun ini, kata dia, ada lima Pemda di Jabodetabek yang bekerja sama dengan FKH IPB dalam melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban yakni Kabupaten Bogor, DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Tangerang.
"Untuk penempatan mahasiswa dan dosen diatur oleh Dinas. Mahasiswa yang ditugaskan di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kepulauan Seribu DKI Jakarta akan berada di lokasi sehari sebelum hari Idul Adha (H -1)," jelasnya.
Sebelum diberangkatkan ke masing-masing dinas, FKH IPB mengadakan pelatihan bagi mahasiswa pemeriksa, terutama pemeriksa baru.
"Pelatihan bagi mahasiswa pemeriksa baru meliputi teori dan praktik pemeriksaan antemortem dan postmortem," katanya.
Tak hanya itu, FKH IPB juga telah menugaskan beberapa dosen sebagai narasumber pada pelatihan pemeriksaan hewan kurban atas permintaan beberapa Dinas yang membawahi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, antara lain Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan beberapa wilayah di Jakarta.
Menurut Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Hewan IPB Dr. drh. Denny Widaya Lukman pemotongan hewan kurban perlu mendapat pengawasan dari dokter hewan.
"Pengawasan ini untuk memastikan penyediaan daging supaya aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)," katanya kepada wartawan di Bogor, Minggu 28 September 2014.
Dia menjelaskan, para mahasiswa dan dosen itu nantinya melakukan rangkaian pemeriksaan hewan, yang meliputi pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antemortem), pemeriksaan kesehatan daging dan jeroan setelah disembelih (postmortem).
"Bahkan kita juga akan melakukan pengawasan penerapan kesejahteraan hewan pada penanganan sebelum penyembelihan sampai saat disembelih," tuturnya.
Tujuan pengawasan tersebut, kata dia, untuk menjamin hewan yang disembelih sehat dan tidak mengalami perlakuan yang tidak baik.
"Mereka juga nantinya bertugas menjamin pemotongan hewan yang halal dan baik, menjamin daging dan jeroan aman dan layak dikonsumsi, yang paling utama adalah melakukan pemantauan penyakit hewan menular yang harus segera dilaporkan," ungkapnya.
Pengawasan pemotongan hewan kurban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa pemotongan hewan kurban boleh dilaksanakan di luar rumah potong hewan (RPH), namun tetap harus di bawah pengawasan dokter hewan.
"Kewenangan pengawasan pemotongan hewan ini berada di Dinas yang membidangi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner," katanya.
Ia menjelaskan, banyak dinas terkait di Jabodetabek yang meminta untuk diawasi. karena, kata dia, banyaknya lokasi pemotongan hewan dan keterbatasan tenaga pemeriksa pada Dinas.
"Maka tak sedikit dinas-dinas yang meminta bantuan FKH IPB untuk menugaskan mahasiswa dan dosen dalam pengawasan pemotongan hewan kurban," jelasnya.
Tahun ini, kata dia, ada lima Pemda di Jabodetabek yang bekerja sama dengan FKH IPB dalam melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban yakni Kabupaten Bogor, DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Tangerang.
"Untuk penempatan mahasiswa dan dosen diatur oleh Dinas. Mahasiswa yang ditugaskan di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kepulauan Seribu DKI Jakarta akan berada di lokasi sehari sebelum hari Idul Adha (H -1)," jelasnya.
Sebelum diberangkatkan ke masing-masing dinas, FKH IPB mengadakan pelatihan bagi mahasiswa pemeriksa, terutama pemeriksa baru.
"Pelatihan bagi mahasiswa pemeriksa baru meliputi teori dan praktik pemeriksaan antemortem dan postmortem," katanya.
Tak hanya itu, FKH IPB juga telah menugaskan beberapa dosen sebagai narasumber pada pelatihan pemeriksaan hewan kurban atas permintaan beberapa Dinas yang membawahi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, antara lain Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan beberapa wilayah di Jakarta.
(mhd)