PN Jakarta Pusat Akui Tunda Eksekusi Dana Pertamina

Minggu, 28 September 2014 - 14:01 WIB
PN Jakarta Pusat Akui...
PN Jakarta Pusat Akui Tunda Eksekusi Dana Pertamina
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Pusat akui menunda eksekusi pencairan dana rekening Pertamina di Bank Mandiri KCP Kantor Pusat PT Pertamina. Pencairan dana yang ditunda itu sebesar Rp3,2 miliar.

"Saya hanya ditelepon sama Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution untuk menunda eksekusi tersebut," kata Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Suharto saat dihubungi wartawan, Minggu (28/9/2014).

Meski demikian, Suharto enggan menjelaskan alasan penundaan tersebut. Karena, dirinya hanya juru sita.

"Saya tidak bisa menjelaskan sebab penundaan tersebut," katanya.

Sementara itu, pihak tergugat dari PN Jakarta Pusat saat ini belum ada yang bisa dikonfirmasi untuk dimintai alasan penundaan tersebut.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat membatalkan eksekusi untuk pencairan dana rekening Pertamina. Hal itu dilakukan setelah pihak pertamina melaporkan hal tersebut ke KPK.

Pejabat pengadilan yang dilaporkan pihak Pertamina ke KPK adalah Ketua Pengadilan Jakpus Gusrizal, Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution SH MH, serta Juru Sita Suharto SH.‬
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)