Dilaporkan ke KPK, PN Jakpus Hentikan Eksekusi

Minggu, 28 September 2014 - 12:29 WIB
Dilaporkan ke KPK, PN Jakpus Hentikan Eksekusi
Dilaporkan ke KPK, PN Jakpus Hentikan Eksekusi
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Pusat batalkan eksekusi untuk pencairan dana rekening Pertamina. Hal itu dilakukan setelah pihak Pertamina melaporkan hal tersebut ke KPK.

‪Kuasa hukum PT Pertamina Abrory Djabbar mengatakan, pihaknya melaporkan PN Jakpus ke KPK dengan dugaan penyalahgunakan kewenangan dan melanggar keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini. Kemudian, PN Jakpus menghentikan eksekusi tersebut.

"Ada kejanggalan dalam kasus ini. PN Jakarta Pusat kembali membatalkan eksekusi keempat secara mendadak yang seharusnya dilakukan Jumat, (26 September). Tepat satu hari setelah kami laporkan ke KPK," katanya di Jakarta, Sabtu 27 September 2014.

Abdrory menjelaskan, eksekusi pencairan dana tersebut juga tidak sepantasnya dilakukan PN Jakarta Pusat. Sebab, eksekusi itu bertentangan dengan hukum perdata, mengingat Pertamina sudah memenangkan perkara ini di MA.

Untuk itu, lanjut Abrory, kliennya sangat keberatan atas tindakan dari PN Jakarta Pusat yang memaksakan pelaksanakan eksekusi untuk pencairan dana rekening Pertamina sebesar Rp3,2 miliar.

"Sesuai dengan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara bahwa dana milik negara, bahwa aset dan harta milik negara, termasuk BUMN tidak bisa dieksekusi.‬ Seharusnya hakim dan ketua PN sadar betul hal ini," tuturnya.

Pejabat pengadilan yang dilaporkan pihak Pertamina ke KPK adalah Ketua Pengadilan Jakpus Gusrizal, Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution SH MH, serta Juru Sita Suharto SH.‬
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7296 seconds (0.1#10.140)