Bunuh Korban, Ini Pengakuan Perampok Sadis di Cilandak
A
A
A
JAKARTA - Pelkius perampok sadis yang membunuh dan melukai dua orang di Cilandak mengaku panik lantaran aksinya terpergok korban.
Ditemui di Polsek Cilandak, Pelkius mengaku panik dengan menusuk korban saat dirinya terpergok sedang mencuri sepeda motor.
"Saya panik, karena saat itu dia teriak-teriak," ujarnya di Mapolsek Cilandak, Sabtu (27/9/2014) pagi.
Pelkius mengatakan, nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di Ibu Kota.
Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir di Jakarta dirinya tidak mendapatkan pekerjaan.
"Saya baru sekali mencuri," katanya. Pengakuan Pelkius ini tak serta merta membuat polisi percaya.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono mengungkapkan, di kantong celana pelaku polisi menemukan kunci leter T.
Diduga kuat Palkius merupakan pemain lama dalam kasus pencurian sepeda motor.
"Ada saksi yang juga melihat, seorang lelaki kabur dengan sepeda motor. Kita duga bila orang itu teman dari pelaku," ungkap Sungkono ditempat yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam dengan kurungan penjara diatas lima tahun.
Ditemui di Polsek Cilandak, Pelkius mengaku panik dengan menusuk korban saat dirinya terpergok sedang mencuri sepeda motor.
"Saya panik, karena saat itu dia teriak-teriak," ujarnya di Mapolsek Cilandak, Sabtu (27/9/2014) pagi.
Pelkius mengatakan, nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di Ibu Kota.
Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir di Jakarta dirinya tidak mendapatkan pekerjaan.
"Saya baru sekali mencuri," katanya. Pengakuan Pelkius ini tak serta merta membuat polisi percaya.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono mengungkapkan, di kantong celana pelaku polisi menemukan kunci leter T.
Diduga kuat Palkius merupakan pemain lama dalam kasus pencurian sepeda motor.
"Ada saksi yang juga melihat, seorang lelaki kabur dengan sepeda motor. Kita duga bila orang itu teman dari pelaku," ungkap Sungkono ditempat yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam dengan kurungan penjara diatas lima tahun.
(whb)